Mohon tunggu...
ISJET @iskandarjet
ISJET @iskandarjet Mohon Tunggu... Administrasi - Storyteller

Follow @iskandarjet on all social media platform. Learn how to write at www.iskandarjet.com. #katajet. #ayonulis. Anak Betawi. Alumni @PMGontor, @uinjkt dan @StateIVLP. Penjelajah kota-kota dunia: Makkah, Madinah, Tokyo, Hong Kong, Kuala Lumpur, Langkawi, Putrajaya, Washington DC, Alexandria (VA), New York City, Milwaukee, Salt Lake City, San Francisco, Phuket, Singapore, Rio de Janeiro, Sao Paulo, Dubai, Bangkok.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Polisi Tutup-Tutupi Aksi Bunuh Diri Tersangka Kasus Sodomi JIS?

27 April 2014   10:41 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:09 1329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lima orang tersangka pelaku pelecehan seksual di JIS. (KOMPAS.com/Fitri Prawitasari)

[caption id="" align="aligncenter" width="546" caption="Lima orang tersangka pelaku pelecehan seksual di JIS. (KOMPAS.com/Fitri Prawitasari)"][/caption]

Tewasnya Azwar, tersangka keenam dalam kasus kekerasan seksual terhadap siswa TK Jakarta Internasional School (JIS), menimbulkan dua tanda tanya besar.

Pertama, terkait keteledoran polisi yang menyebabkan tersangka melakukan aksi bunuh diri. Sebagai pelindung masyarakat, polisi punya tanggungjawab besar untuk memastikan tersangka aman dari semua kemungkinan dirinya dibunuh oleh orang lain atau oleh dirinya sendiri. Apalagi selama tersangka berada di dalam penangan polisi (dalam tahanan atau dalam pemeriksaan).

Seperti diketahui, Azwar tewas setelah menenggak cairan Porstex, sebuah merek pembersih kamar mandi, Sabtu siang (26/4) kemarin. Ke mana pun dan di mana pun tersangka berada, polisi wajib memproteksi nyawanya dari setiap ancaman kematian. Apabila polisi punya prosedur untuk tidak membolehkan adanya bahan atau alat mematikan dibawa atau diselundupkan ke dalam sel tahanan, polisi juga punya kewajiban mencegah adanya bahan atau alat mematikan di kamar mandi sebelum Azwar masuk ke kamar mandi dengan alasan untuk buang hajat. Dan itu tidak dilakukan polisi sehingga menewaskan nyawa tersangka.

Masalah kedua adalah munculnya kesan kuat polisi menutup-nutupi peristiwa mematikan terhadap Azwar di kamar mandi yang terjadi beberapa jam sebelum polisi menampilkan lima orang tersangka dan menjelaskan peran mereka di hadapan media massa. Tiga di antaranya merupakan tersangka baru yang sudah diumumkan Jumat malam.

Mengapa nama Azwar dan peristiwa bunuh diri yang dia lakukan pada siang harinya tidak disebut dalam ekspos tersangka kemarin sore pukul 15:00? Dalam konferensi pers, seperti direkam Trans7, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Rikwanto hanya menjelaskan, ‘Telah terjadi pelecahan seksual terhadap korban inisial AK, 6 tahun, yang ternyata dilakukan oleh lima atau enam orang’. Alih-alih menyebutkan ada tersangka keenam yang sedang meregang nyawa di rumah sakit Polri, Rikwanto malah ragu menyebutkan jumlah tersangka, lima atau enam orang.

Padahal, seperti diberitakan KOMPAScom, Azwar telah ditetapkan sebagai tersangka saat dibawa ke kantor unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya,Sabtu (26/4/2014) dini hari.

"Dia datang sekitar pukul 04.00 WIB di unit PPA Polda Metro Jaya. Selanjutnya penyidik melakukan interview terhadap tersangka sampai dengan pukul 05.00 WIB dan lanjut istirahat sampai dengan pukul 10.00 WIB. Kemudian sekitar pukul 11.55 wib Azwar minta izin ke kamar mandi utk BAB," papar Rikwanto.

Kasus ini langsung menarik perhatian pengacara Azwar, Irfan Fahmi yang sepanjang hari kemarin mencari-cari keberadaan kliennya. Dia melihat ada kejanggalan dalam kasus kematian kliennya.

Fahmi menuturkan, saat mendapatkan informasi kliennya, dia mendatangi PPA sekitar pukul 12.00 WIB, atau kurang-lebih bersamaan saat Azwar melintang di lantai toilet setelah menenggak cairan pembersih. Petugas PPA waktu itu menyampaikan, Azwar sedang dibawa petugas lain, namun tidak jelas tujuan dibawanya. "Petugas itu nyuruh saya 'Tunggu aja'. Saya tunggu di PPA," tuturnya seperti dikutip KOMPAScom.

Dari ruang PPA, Fahmi mengaku melihat polisi menggelar jumpa pers sambil memperlihatkan lima orang tersangka yang semuanya mengenakan topek karton. Setelah bertanya kepada kerabat dan keluarga Azwar, Fahmi baru tahu bahwa Azwar tidak ada di antara kelima tersangka yang diekspos ke media.

"Dari kerabat-kerabatnya itu saya dikasih tahu, 'Bang, tidak ada Azwar di situ'. Karena mereka yang hapal ciri Azwar, mereka bisa bisa identifikasi meski dia pakai topeng," lanjut Fahmi.

Jam lima sore, Fahmi mengaku kembali ke kantor unit PPA, dan diinformasikan oleh penyidik bahwa kliennya sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Setelah itu, kabar yang diterima justru kliennya sudah meninggal dunia.

Boleh jadi, pertanyaan besar kedua ini terkait dengan pertanyaan besar pertama di atas: Polda Metro Jaya dianggap atau merasa teledor telah mengakibatkan tewasnya tersangka yang diduga melakukan kekerasan seksual di toilet JIS, saat dia diperiksa di toilet kantor polisi.

Kronologi Tewasnya Tersangka Keenam Kasus JIS

Sabtu, 26 April 2014

04:00 – Azwar tiba di kantor unit PPA Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia langsung menjalani pemeriksaan.

05:00 – Pemeriksaan lanjutan sampai pukul 10:00.

11:55 – Saat istirahat, Azwar minta ke toilet untuk buang hajat besar. Setelah lima menit menunggu, petugas mendobrak pintu kamar mandi dan menemukan korban melintang di lantai. Mulutnya ditemukan sisa cairan pembersih kamar mandi.

12:00 – Azwar langsung dibawa ke bidang kedokteran dan kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya untuk mendapatkan pertolongan pertama (perkiraan waktu).

12:15 – Azwar dirujuk ke RS Polda Kramat Jati (perkiraan waktu).

15:00 – Polda Metro Jaya menghadirkan lima tersangka (tiga tersangka baru plus dua tersangka lama) dalam konferensi pers terkait perkembangan kasus kekerasan seksual terhadap siswa TK JIS

18:00 – Azwar meninggal dunia.

23:00 – Media massa memberitakan meninggalnya tersangka keenam akibat bunuh diri di kantor polisi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun