Mohon tunggu...
Iskandar Mutalib
Iskandar Mutalib Mohon Tunggu... Penulis - Pewarta

Pengabdi Ilmu

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Jurus 'Mabuk' Gerindra Hadang 'Syahwat' PKS di Jakarta

11 Agustus 2019   13:13 Diperbarui: 11 Agustus 2019   13:21 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Taufik mengatakan,  batas waktu APBD Perubahan untuk diselesaikan, yaitu sebelum 26 Agustus 2019 atau sebelum masa periode mereka berakhir. Dia juga menilai pembahasan APBD P 2019 akan menyita waktu dan tenaga sehingga tampaknya tak mungkin melakukan pembahasan pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Kalau Wakil Gubernur DKI Jakarta tidak ada batas waktunya, jadi bisa nanti. Alasannya sungguh masuk akal. Pembahasan APBD P berkaitan dengan kepentingan orang banyak. Sedangkan pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta hanya untuk kepentingan satu partai yakni PKS.

Pertanyaan selanjutnya apakah Gerindra masih mampu menahan sahwat PKS menguasai eksekutif. Sebab, lobi-lobi politik Gerindra tanpa M Taufik belum terbaca dengan baik. Tabik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun