Taufik mengatakan, Â batas waktu APBD Perubahan untuk diselesaikan, yaitu sebelum 26 Agustus 2019 atau sebelum masa periode mereka berakhir. Dia juga menilai pembahasan APBD P 2019 akan menyita waktu dan tenaga sehingga tampaknya tak mungkin melakukan pembahasan pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Kalau Wakil Gubernur DKI Jakarta tidak ada batas waktunya, jadi bisa nanti. Alasannya sungguh masuk akal. Pembahasan APBD P berkaitan dengan kepentingan orang banyak. Sedangkan pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta hanya untuk kepentingan satu partai yakni PKS.
Pertanyaan selanjutnya apakah Gerindra masih mampu menahan sahwat PKS menguasai eksekutif. Sebab, lobi-lobi politik Gerindra tanpa M Taufik belum terbaca dengan baik. Tabik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H