Mohon tunggu...
Iskandar Dzulqornain
Iskandar Dzulqornain Mohon Tunggu... -

Alumni IAIN Sunan Ampel

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kegamangan Revisi UU Pilkada dan Persoalannya

4 Maret 2016   18:57 Diperbarui: 4 Maret 2016   19:14 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belum lagi beragamnya komposisi perolehan kursi DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dari partai politik-partai politik di masing-masing daerah. Sehingga koalisi partai politik yang terjadi di daerah dalam mengusung calon kepala daerah tidak selaras dengan koalisi partai politik di tingkat nasional hasil pemilu 2014. Polarisasi yang demikian tentu sedikit-banyak akan memiliki dampak dalam pola hubungan antara pemerintahan pusat dan daerah.

Sementara itu tingginya biaya pemilu (kepala daerah) menjadi persoalan tersendiri yang selalu menghantui dalam setiap pelaksanaan pemilu. Ongkos demokratisasi yang begitu mahal tidak selalu sebanding dengan pemerintahan yang dihasilkannya. Rendahnya kualitas pemilu berbading lurus dengan pemerintahan yang dihasilkannya.

Bagaimanapun Undang Undang tentang Pemilu Kepala Daerah; Undang Undang tentang Pemilu Legislatif; Undang Undang tentang Pemilu Presiden; dan Undang Undang tentang Partai Politik harus didesain dalam kerangka untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dengan proses demokratisasi yang berkualitas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun