Belum lagi beragamnya komposisi perolehan kursi DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dari partai politik-partai politik di masing-masing daerah. Sehingga koalisi partai politik yang terjadi di daerah dalam mengusung calon kepala daerah tidak selaras dengan koalisi partai politik di tingkat nasional hasil pemilu 2014. Polarisasi yang demikian tentu sedikit-banyak akan memiliki dampak dalam pola hubungan antara pemerintahan pusat dan daerah.
Sementara itu tingginya biaya pemilu (kepala daerah) menjadi persoalan tersendiri yang selalu menghantui dalam setiap pelaksanaan pemilu. Ongkos demokratisasi yang begitu mahal tidak selalu sebanding dengan pemerintahan yang dihasilkannya. Rendahnya kualitas pemilu berbading lurus dengan pemerintahan yang dihasilkannya.
Bagaimanapun Undang Undang tentang Pemilu Kepala Daerah; Undang Undang tentang Pemilu Legislatif; Undang Undang tentang Pemilu Presiden; dan Undang Undang tentang Partai Politik harus didesain dalam kerangka untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dengan proses demokratisasi yang berkualitas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H