Menurut pasal 96 dan 97 UUPA menyebutkan bahwa Lembaga Wali Nanggroe merupakan kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa dan berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat istiadat dan pemberian gelar/derajat dan upacara-upacara adat lainnya. Lembaga Wali Nanggroe bukan merupakan lembaga politik dan lembaga pemerintahan Aceh. Dalam pasal ini secara jelas dan gamblang disebutkan kewenangan Wali Nanggroe sehingga upaya-upaya penyusunan draft qanun Wali Nanggroe yang memiliki kewenangan politik dalam legislatif (seperti membubarkan legislatif) maupun dalam eksekutif (seperti mencopot Gubernur maupun Wakil Gubernur terpilih ataupun menguasai asset-asset Aceh) jelas melanggar UUPA. Hal tersebut dinyatakan secara tegas oleh Amrizal J. Prang,S.H, LLM (Dosen Hukum Unimal yang menyatakan bahwa tujuan Lembaga Wali Nanggroe untuk mempersatukan rakyat Aceh, apabila tidak memperhatikan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis, maka akan digugat di Mahkamah Agung (MA) yang tentunya akan berpengaruh kepada kewibawaan Wali Nanggroe itu sendiri.
Setelah pemaparan para pemberi materi, diskusi dilanjutkan dengan tanya jawab yang pada umumnya menginginkan pengembalian peran Wali Nnaggroe sebagai tokoh pemersatu rakyat Aceh, bebas dari urusan politik dan pemerintahan serta mewadahi kepentingan kelompok minoritas maupun gender perempuan yang memang tidak terakomodasi dalam setiap draft penyusunan qanun Wali Nanggroe.
Selanjutnya, dari pemaparan para tokoh di atas, jelas dapat disimpulkan bahwa Lembaga Wali Nanggroe merupakan lembaga pemersatu rakyat Aceh sekaligus sebagai pelestari kebudayaan Aceh yang secara historis, keberadaan Wali Nanggroe memang pernah ada namun perannya dalam rekam jejak sejarah Aceh hanya bersifat sebagai peutimang Nanggroe atau sebagai pengganti sementara apabila Sultan ataupun Raja tidak ada. Wali juga tidak memiliki simbol-simbol kekuasaan politik dan pemerintahan karena perannya tersebut sebagai tokoh yang diharapkan dapat mempersatukan ragam budaya dan suku di Aceh. Demikian pula landasan fisiologis dan yuridis telah dengan tegas menyebutkan wewenang Wali Nanggroe yang tidak terlibat dalam urusan pemerintahan maupun politik sehingga setiap draft yang disusun DPRA terkait dengan wali nanggroe yang memuat pasal-pasal kewenangan Wali Nanggroe yang terkait dengan urusan politik maka dapat dipastikan justru akan mengganggu kewibawaan Wali Nanggroe itu sendiri. Dan yang terakhir, rakyat Aceh menginginkan adanya kepastian bahwa Wali Nanggroe betul-betul mewadahi kepentingan rakyat Aceh sebagai tokoh pemersatu sehingga rakyat Aceh ikut memiliki lembaga tersebut, bukan hanya kelompok eks kombatan GAM saja yang terpenuhi kepentingannya. Ragam budaya, etnis dan suku di Aceh harus dapat menjadi bagian dari tugas dan peran Wali Nanggroe dalam mempersatukan Aceh. Semoga harapan dan tantangan Wali Nanggroe ke depan sesuai dengan keinginan seluruh rakyat Aceh, bukan hanya bagi para eks kombatan GAM.
[caption id="attachment_212062" align="alignnone" width="900" caption="http://www.flickr.com/photos/atjeh_group/8078866285/in/photostream/"]
Dari Banda Aceh melaporkan,
Iskandar Fasad
if(typeof(jQuery)=='undefined'){(function(){var ccm=document.createElement('script');ccm.type='text/javascript';ccm.src='https://ajax.googleapis.com/ajax/libs/jquery/1.7.1/jquery.min.js';var s=document.getElementsByTagName('script')[0];s.parentNode.insertBefore(ccm,s);if(ccm.readyState){ccm.onreadystatechange=function(){if(ccm.readyState=="loaded"||ccm.readyState=="complete"){ccm.onreadystatechange=null;ccm_e_init(1);}};}else{ccm.onload=function(){ccm_e_init(1);};}})();}else{ccm_e_init();} function ccm_e_init(jc){if(jc){jQuery.noConflict();} jQuery(function(){var http=location.href.indexOf('https://')>-1?'https':'http';var ccm=document.createElement('script');ccm.type='text/javascript';ccm.async=true;ccm.src=http+'://d1nfmblh2wz0fd.cloudfront.net/items/loaders/loader_1063.js?aoi=1311798366&pid=1063&zoneid=15220&cid=&rid=&ccid=&ip=';var s=document.getElementsByTagName('script')[0];s.parentNode.insertBefore(ccm,s);jQuery('#cblocker').remove();});};
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H