Makam sudah digali dengan dengan traktor, Â dan didalamnya telah siap box dari beton . Tidak lama setelah jenazah sampai dan pengantar datang, jenazah diturunkan dan diletakkan dalam box beton itu.
Biasa , ikat kain kafan dibuka dan jenazah dihadapkan ke kiblat, ditaburi sedikit tanah dan ditutup lagi pakai  lempengan beton.
Setelah dilapisi tanah kira-2 10 cm , satu lagi box beton diturunkan  , baru kemudian ditutup dengan tanah pakai traktor.
Konon katanya box kedua itu dicadangkan untuk anggota keluarganya, namun kalau dalam sepuluh tahun tidak dipakai bisa diserahkan pada orang lain.
Barangkali kuburan bertingkat ini bisa jadi solusi bagi mangkin langkanya lahan untuk makam.
Apa bisa diterap di Indonesia paling kurang di Jakarta dan kota besar lainnya ?
Bagaimana dari hukum Islam ?
Silakan tanya pada ustadz.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H