Al-quran dan hadist merupakan sumber hukum islam. Al-Qur'an maupun Hadits memang merupakan sumber hukum  yang tidak memberikan penjelasan secara terperinci. Termasuk di bidang  hukum keduanya hanya dapat menjelaskan secara global.Â
Hikmah dari penjelasan yang bersifat global mendorong umat manusia untuk berfikir dan melakukan penelitian dalam menghadapi persoalan yang membutuhkan penyelesaian secara hukum. Maka dari itu penyelesaian itu dengan menggunakan ijtihad.
Pengertian Ijtihad dan Mujtahid
Ijtihad adalah usaha yang dilakukan untuk mengintibatkan hukum atau untuk menerapkan hukum yang belum ada di al-qur’an ataupun hadits dengan menggunakan akal yang sehat. Secara ethimologis kata ijtihad berarti kerja keras, telaten, berkemauan tinggi dan bersungguh-sungguh.Â
Mengingat pengertian ijtihad yang sangat mengandalkan kemampuan instrumen fisik dan nalar, Â maka dapat dipahami bila para ulama menawarkan beberapa kualifikasi yang sebagian ditetapkan dengan ketat sebagian lagi tidak bagi setiap orang yang ingin melakukan ijtihad.
Adapun mujtahid adalah bentuk kata fa'il (pelaku) yang berarti orang yang bersunguh-sungguh dengan mengerahkan segala kemampuannya yang rasional, menggali (mempelajari) ajaran Islam yang tertuang dalam al-Qur'an dan Hadits, dengan analisanya yang tepat, memberikan pertimbangan tentang hukum-hukum Islam.
Macam-macam ijtihad dibagi menjadi dua: pertama, ijtihad fardi/individual adalah ijtihad dalam suatu persoalan hukum yang dilakukan oleh seorang mujtahid. Kedua, mujtahid jama’i/kolektif adalah ijtihad dalam suatu persoalan hukum yang dilakukan oleh sekelompok mujtahid.
Ruang Lingkup ijtihad             Â
Masalah-masalah yang ada bukan merupakan lapangan ijtihad di sampingkan itu ada masalah-masalah yang dapat menjadi sasaran ijtihad. Hal hal yang tidak bisa menjadi sasaran ijtihad adalah pertama, masalah-masalah yang sudah ditetapkan hukumnya oleh nash yang qathi adanya petunjuk dari al-quran atau sunah yang mutawatir.Â
Seperti kewajiban shalat, puasa, zakat dan haji. Kedua, masalah-masalah yang tidak ada nash nya sama sekali, tetapi para mujtahid telah sepakat mengenai hukumnya, seperti tidak sah pernikahan wanita islam dengan pria non islam.
Masalah-masalah yang bisa menjadi sasaran ijtihad adalah pertama, masalah - masalah yang telah ada nash nya yang zanni adanya dan petunjuknya, seperti hadist ahad. Kedua, masalah-masalah yang disampaikan secara qath’I adanya. Tetapi zanni petunjuknya terhadap hukum yang dicari.Â