Mohon tunggu...
Ishikaanggun Novitapurwany
Ishikaanggun Novitapurwany Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

HUKUM EKONOMI SYARIAH

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum dan Social Control: Peran Hukum dalam Mengatur dan Mengontrol Masyarakat

7 November 2024   21:22 Diperbarui: 7 November 2024   21:22 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Contoh peran hukum sebagai kontrol sosial dalam masyarakat terlihat dalam peraturan lalu lintas. Aturan seperti kewajiban memakai helm bagi pengendara motor dan larangan melanggar batas kecepatan dibuat untuk menjaga keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Penerapan sanksi denda atau tilang bagi pelanggar berfungsi sebagai pencegah agar masyarakat mematuhi aturan tersebut. Selain itu, kampanye keselamatan berkendara juga menjadi bagian dari sosialisasi hukum untuk meningkatkan kesadaran publik. Dengan demikian, hukum tidak hanya menertibkan tetapi juga mendidik masyarakat agar berperilaku aman dan tertib di jalan raya.


PERAN MAHASISWA DALAM MEMBERIKAN CONTROL DALAM KEHIDUPAN DAN MEMERANKAN HUKUM SEBAGAI CONTROL SOSIAL

Mahasiswa memiliki peran penting dalam memberikan kontrol sosial dan memerankan hukum dalam kehidupan. Sebagai agen perubahan, mahasiswa sering terlibat dalam berbagai kegiatan yang bertujuan menjaga nilai moral dan etika di masyarakat. Mereka dapat memberikan contoh dengan menaati aturan, seperti etika berkendara, tidak melakukan tindakan kekerasan, dan menolak korupsi. Selain itu, mahasiswa juga bisa menyuarakan kritik dan saran terhadap kebijakan yang dianggap tidak sesuai dengan kepentingan publik, melalui diskusi, seminar, dan demonstrasi damai. Dengan berperan aktif dalam menegakkan nilai hukum dan moral, mahasiswa membantu menjaga kestabilan sosial serta mengedukasi masyarakat untuk patuh pada hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun