Mohon tunggu...
Ishikaanggun Novitapurwany
Ishikaanggun Novitapurwany Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

HUKUM EKONOMI SYARIAH

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Pemikiran dari Tokoh Marx Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart

30 Oktober 2024   22:08 Diperbarui: 30 Oktober 2024   22:17 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

C. Pendapat saya tentang pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam masa sekarang ini

Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart masih sangat relevan untuk diterapkan dalam konteks hukum modern. Keduanya memberikan landasan yang kuat bagi pemahaman dan penerapan hukum dalam masyarakat yang terus berkembang.

1) Pemikiran Max Weber

Max Weber, dengan konsepnya tentang otoritas rasional-legal, memberikan wawasan penting mengenai cara kerja birokrasi dan aturan hukum yang berbasis rasionalitas. Dalam era saat ini, birokrasi dan hukum yang diatur secara rasional menjadi fondasi pemerintahan di banyak negara, termasuk Indonesia. Konsep Weber mengenai "sangkar besi" birokrasi juga relevan, karena menunjukkan bagaimana birokrasi yang berlebihan dapat menghambat inovasi dan kebebasan individu. Pada masa sekarang, tantangan ini terlihat dalam sistem birokrasi yang kaku dan berbelit-belit, yang sering kali menghambat efisiensi dan transparansi pelayanan publik.

Di Indonesia, tantangan birokrasi dan korupsi membuat pendekatan Weber tentang birokrasi rasional relevan untuk diterapkan. Hukum perlu dikelola oleh birokrasi yang efisien dan tidak terjebak dalam pola kekuasaan yang tidak sehat. Pendekatan rasional-legal ini membantu menciptakan sistem hukum yang lebih efektif dan terpercaya di mata masyarakat.

2) Pemikiran H.L.A. Hart

H.L.A. Hart menawarkan pandangan tentang hukum sebagai sistem aturan primer dan sekunder. Di masa sekarang, pandangan ini penting untuk memahami struktur hukum dan peran konstitusi, undang-undang, serta aturan administratif dalam mengatur masyarakat. Konsep rule of recognition Hart, yang menentukan keabsahan suatu aturan dalam sistem hukum, sangat berguna dalam sistem hukum yang pluralistik seperti di Indonesia, yang menggabungkan hukum nasional, adat, dan agama. Hart juga menekankan bahwa hukum harus adaptif terhadap perubahan sosial, yang relevan dalam era globalisasi dan perkembangan teknologi yang cepat.

Di Indonesia, pemikiran Hart mengenai hukum sebagai sistem aturan yang berlapis dapat diterapkan dalam memahami bagaimana hukum adat dan hukum agama berinteraksi dengan hukum nasional. Rule of recognition Hart juga relevan dalam menentukan mana aturan yang sah dalam konteks pluralisme hukum di Indonesia.

D.  Menganalisis pemikiran Mark Weber dan HLA Hart untuk perkembangan hukum di Indonesia

Untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia dengan menggunakan pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart, kita dapat melihat penerapan konsep-konsep mereka dalam konteks sistem hukum Indonesia yang beragam dan dinamis.

1. Pemikiran Max Weber dan Hukum Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun