C. Fungsi dan Tujuan Hukum, menjelaskan tentang tujuan hukum yang mengarah pada pencapaian tujuan-tujuan tertentu dari hukum, sedangkan fungsi hukum itu sendiri merupakan alat (a tool) untuk perwujudan pencapaian tujuan-tujuan hukum itu sendiri. Para ahli mengemukakan hukum sebagai alat secara teori yang mempunyai beberapa fungsi antara lain:
- Fungsi hukum sebagai alat untuk mengatur hukum itu harus baik.
- Fungsi hukum sebagai alat dalam melakukan kontrol sosial dalam mengamati perilaku masyarakat.
- Fungsi hukum sebagai alat untuk mengatur rekayasa sosial dimana fungsi ini pemerintahan harus menggunakan hukum sebagai alat untuk perubahan sosial.
- Fungsi hukum ini harus diorientasikan untuk sarana pembangunan dan hukum menjadi agen dalam pembangunan masyarakat.
- Fungsi hukum diorientasikan untuk alat penegak nilai-nilai kemanusiaan.
Tujuan hukum sebagai perwujudan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum sebagai tujuan universal daripada hukum oleh Gustav Radbruch, dinamainya dengan "Tiga nilai dasar hukum" yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.
D. Ilmu Hukum Sosiologis/Empiris, menjelaskan tentang realisme hukum dan realitas hukum. Realitas hukum ini meliputi antropologi hukum, sejarah hukum, dan psikologi hukum.Â
Realisme hukum yang sebagaimana dalam sosiologi hukum kita berada dalam lingkungan fenomena hukum yaitu interaksi sosial dan juga realitas sosial hukum. Baik dalam ilmu normatif maupun dogmatik hal ini memiliki objek kajian yang sama yaitu hukum.Â
Namun keduanya memiliki perbedaan dalam mengkaji hukum, dimana hukum empiris menggunakan perilaku faktual subjek sementara empiri menggunakan pendekatan instrumental norma. Realitas hukum mari kita mempelajari fakta-fakta tingkah laku manusia, mempelajari ekonomi, sosiologi dan filosofi dan berhenti untuk berasumsi bahwa ilmu hukum adalah sesuatu yang otonom.Â
Antropologi hukum melihat hukum sebagai pengendalian sosial dalam masyarakat, sementara sosiologi hukum sebagai fenomena aktualnya. Antropologi hukum dimana dia meposisikan sebagai sistem nilai budaya serta sosial dalam menentukan kelangsuangan tatanan masyarakat.Â
Sejarah hukum ini melihat hukum bukan suatu yang dibuat namun sejarah hukum melihat lahirnya hukum itu yang kemudian menjadi suatu kebutuhan manusia dalam kehidupan bermasyarakat atau bersosial. Sejarah hukum juga menghubungan perilaku kehidupan manusia dari masa kesederhanaan dengan masa modern ini.Â
Psikologi hukum ini juga sebagai ilmu empris, memiliki tujuan untuk mengetahui perilaku manusia baik secara individu maupun sosial, yang dilatar belakangi oleh faktor kejiwaan. Misalnya bagaimana seorang saksi, bersaksi dalam suatu persidangan. Atau bagaimana para hakim dalam memutus sidang perkara apakah dipengaruhi oleh faktor kejiwaan atau tidak.
E. Deskripsi Tentang Sosiologi Hukum, menjelaskan tentang ilmu yang relatif baru dalam studi-studi sosial dan ilmu hukum, sosiologi hukum berdiri sendiri dan lahir dalam pemikir filsafat hukum dan ahli-ahli sosiologi. Sosiologi hukum menafsirkan hukum dalam mempengaruhi bentuk perilaku yang perlu diamati dari perilaku masyarakat.Â
Sosiologi hukum juga memiliki beberapa karakteristik menurut ahli Prof. Tjip sosiologi hukum: Ilmu yang mempelajari fenomena hukum dengan maksud memberi penjelasan bagaimana praktik-praktik hukum.Â
Memberi kejelasan tentang mengapa dan bagaimana praktik hukum yang terjadi kepada seluruh elemen masyarakat. Menguji bagaimana kebenaran hukum dari suatu peraturan atau pernyataan hukum.Â