Mohon tunggu...
Ishikaanggun Novitapurwany
Ishikaanggun Novitapurwany Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

HUKUM EKONOMI SYARIAH

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Sosiologi Hukum (Sosiology of Law), Karya Dr Nurul Qomar SH MH, Dr H Muhammad Syarif SH MH, dan Dr Dachrun S Busthami, SH,

3 Oktober 2024   04:55 Diperbarui: 3 Oktober 2024   05:18 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Ishika Anggun Novita Purwani

NIM: 222111263

Prodi/Kelas: HES/5G

REVIEW BUKU

            Dalam buku ini penulis menjelaskan bagaimana fungsi sosiologi hukum, karena tidak hanya memandang hukum secara normatif, tetapi juga menghubungkannya dengan fenomena sosial dalam profesi hukum dan profesi hukum. 

Hukum diciptakan oleh masyarakat dan dimaksudkan untuk memandu perilaku, sehingga tanpa masyarakat itu sendiri tidak akan ada hukum. Pembangunan sosial sendiri merupakan salah satu faktor dalam reformasi hukum. Undang-undang yang ada kemudian diperiksa untuk mengetahui apakah undang-undang yang diterapkan masyarakat konsisten dengan hukum positif yang berlaku di  masyarakat.

Pendahuluan, menjelaskan tentang pentingnya hukum dalam sebuah masyarakat karena hukum tidak dapat dipisahkan dengan komunitas masyarakat, sejarah berhukum bangsa-bangsa di Indonesia, perbedaan pendapat secara doktrinal tentang paham ilmu hukum normatif/dogmatik dan paham ilmu hukum empiris/sosiologis, dan memahami displin ilmu sosiologi hukum.

A. Sosial dan Sosiologi, menjelaskan tentang interaksi antar individu meningkat dan meluas ke antar beberapa individu sehingga terbentuklah unsur masyarakat. Beberapa ahli mengungkapkan pendapatnya bahwa objek kajian sosiologi adalah manusia atau masyarakat karena manusia memiliki hubungan antar sesama manusia dimana proses ini timbul dari hubungan interaksi mereka dalam kehidupan sosialnya. Sifat hakikat kajian sosiologi, dapat dirincikan sebagai berikut:

  • Sosiologi adalah ilmu sosial dan bukan ilmu pengetahuan alam atau eksakta atau ilmu kerohanian. Pembedaan tersebut, bukanlah mengenai metode akan tetapi substansinya yang guna untuk membedakan ilmu-ilmu pengetahuan yang bersangkut paut dengan gejala-gejala kealaman dengan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan masyarakat.

  • Sosiologi bukanlah ilmu yang bersifat normatif, akan tetapi disiplin ilmu yang kategoris, yang membatasi diri pada hal apa yang terjadi dewasa ini. Sosiologi tidak menetapkan ke arah mana seharusnya sesuatu yang berkembang dalam arti memberikan petunjuk yang menyangkut kebijaksanaan kemasyarakatan dari proses kehidupan bersama.

  • Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang murni (pure science) dan bukan merupakan ilmu pengetahuan terapan atau terpakai (applied science).
  • Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang abstrak, yang menjadi perhatiannya adalah bentuk dan pola-pola peristiwa dalam masyarakat bukan dalam bentuk konkrit.

  • Sosiologi bertujuan untuk menghasilkan pengertian-pengertian dan pola-pola umum, serta meneliti dan mencari apa yang menjadi prinsip dan hukum-hukum umum dari interkasi antar manusia.

  • Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang bersifat empiris rasional.
  • Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan umum dan bentuk ilmu pengetahuan yang bersifat khusus

B. Deskripsi Tentang Hukum, menjelaskan tentang hukum sebagai objek ilmu dan pengetahuan (science of knowlegde) harus dapat dipahami objek forma dan objek materinya, sehingga hukum perlu diberi suatu pendefinisian ataupun didefinisikan atau mempunyai suatu batasan yang berfungsi untuk memberikan suatu orientasi yang jelas dan tegas tentang disiplin ilmu yang dinamai Ilmu Hukum. 

pengenalan dan bahkan pemahaman tentang definisi sangat diperlukan untuk mengantar dan memberi orientasi lebih lanjut untuk mengenali dan memahami lebih dalam secara mendalam tentang objek ilmu.  

Menurut hemat penulis, hukum itu tidak lain adalah suatu norma atau kaidah yang mengikat. Adanya daya mengikat dan sanksi dari hukum, menimbulkan akibat bagi yang melanggarnya atau yang tidak mematuhinya dapat dipaksakan untuk mematuhinya. Pengertian ini sangat relatif jika dihubungkan dengan pengertian hukum dari berbagai aliran dan teori-teori hukum yang berkembang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun