Mohon tunggu...
Isharyanto Ciptowiyono
Isharyanto Ciptowiyono Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Pencari Pengetahuan

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Akta Kelahiran: Tanggung Jawab Negara, Kewajiban Penduduk

17 Maret 2014   16:39 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:50 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BerdasarkadatBPSusena201secara kuantitatifjumlahanakyangmemilikiaktakelahiransekitar 54,79%, darijumlahtersebut ternyata 14,57% diantaranyatidakdapatmenunjukkan aktakelahirannya. Persentase jumlahanakyangtidakmemiliki aktakelahiran terhitungmasihcukuptinggi, yaitusekitar44,09%.

MenurutdataSusenas, BadanPusatStatistik tahun2010, secara persentase  jumlah anak yang dapat menunjukkan akta kelahiran di   daerah perkotaan lebih banyak dibandingkan daerahperdesaan.Sebanyak48,50% anakyangtinggaldiperkotaandapatmenunjukkan akta kelahirannya. Sedangkan anakperdesaan hanya32,06% anakyang dapatmenunjukkan aktakelahirannya.Halinidikarenakan setiapanakdiperkotaan yangakanmasuksekolah diharuskanmelampirkan aktakelahiransebagaibagiandari syaratuntukmasuksekolah.

Menurut UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, akta kelahiran merupakan salah satu dokumen pencatatan sipil yang penting. PenjelasanUmumUU23/2006padaalinea10,kalimatketigayang berbunyi“Pencatatan Sipilpadadasarnyajugamenganutstelselaktifbagi Penduduk”,adalahasashukumdalamUU23/2006yangmenjadirujukan bagi perumusan normadalamUU23/2006.Penjelasan UmumUU23/2006pada alinea10,kalimatketigadengan tegasmenentukan bahwaasas Pencatatan Sipil  membebankankewajibanpada Pendudukuntuk  mendaftarkansetiap peristiwapenting,termasukkelahirananak.

Peristiwakependudukan termasukkelahiran, merupakankejadianyangharusdilaporkankarenamembawa implikasiperubahandataidentitasatausuratketerangankependudukan. Setiap peristiwakependudukan memerlukanbuktiyangsahuntukdilakukan pengadministrasian danpencatatan.

Padahakikatnyanegaraberkewajiban memberikan perlindungandanpengakuan terhadappenentuanstatuspribadidan statushukumatassetiaperistiwakependudukandanperistiwapentingyang dialami olehpendudukIndonesia yangberadadidalamdan/ataudiluarwilayah NegaraKesatuanRepublikIndonesia,termasukkelangsungan hidup,tumbuhdan berkembang[Pasal28Bayat(2)UUD1945].

Perlindunganyangdiberikan olehnegarasalahsatunyadilakukandenganmenyelenggarakan administrasi kependudukan, termasukkelahiran.PeristiwakelahirandidalamwilayahIndonesiamenurutperaturanperundang-undanganmerupakan salahsatudasaruntukmemperolehkewarganegaraan dandipergunakansebagai alasansupayamenghindariadanyaorangtanpakewarganegaraan yanglahirdi wilayahIndonesia.

Warganegaramerupakanbagian daripendudukyangmenjadiunsurnegara.Pendaftaranpendudukdidasarkan padaasasdomisili,tempattinggal,atauterjadinyaperistiwakependudukan yang dialamiolehseseorangdan/ataukeluarganya.

Salahsatu wujuddarihubungan antarawarganegaradengannegaraadalahperanserta warganegaradalamkehidupan bernegara denganadanyahakdankewajiban warganegarayangdiamanatkan olehUUD1945.Memangdarisatusisiuntuk didaftarkannyasuatukelahiranadalahmerupakanhakdarianakyanglahirdan darisisiyanglainadalahkewajiban negara.Namundemikian,karenapendaftaran kelahirantersebutjugamerupakankepentinganyangbersangkutan, sedangkan negarayangberkewajiban untukmendaftarmemilikiaparatyangsangatterbatas, dengancakupanwilayahyangsangatluas,dandenganjumlah penduduk yang sangatbanyaktidakmungkinmampuuntukmengetahui satupersatuperistiwa kelahiranyangterjadidiwilayahnya.

Olehkerenaitu,merupakankewajibanbagi setiapwarganegarauntukmelaporkan setiapperistiwakelahiranyangterjadi. Pencatatankelahiran bukanhanyasekadar dicatattentanglahirnyaseseorang tetapijugamenyangkutpersoalanhukumyanglebihluasyaitustatusanakdari

seseorang.

Olehkarenaitu,adalahsuatukewajaran bahwa,disamping ada kewajiban negarauntukmencatatjugaadakewajiban warganegarauntuk melaporkan peristiwakelahirantersebut.Dengandemikianbukanmerupakan kewajibanyangmengada-ada manakalapilihankebijakandidalamUU No. 23/2006tersebutmenganutasasstelselaktif.

Peransertasetiappenduduk melaporkansetiapperistiwakependudukandan peristiwapentingyang dialaminya, termasuk kelahiranmerupakan salah satu bentukkesadaran dankepedulianwarganegaradalammenentukan statushukum sebagaiwarga negara dalam kelangsunganhidup, tumbuhdaberkembang, sebagaimanadinyatakandalamPasal28Bayat(2)danPasal28Dayat(4)UUD1945

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun