Mohon tunggu...
Isharyanto Ciptowiyono
Isharyanto Ciptowiyono Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Pencari Pengetahuan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Beberapa Aspek Hukum Kontrak di Arab Saudi

7 April 2014   13:22 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:58 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Arab Saudi tidak memiliki Kitab Undang-Undang atau kodifikasi sejenis. Oleh sebab itu, prinsip-prinsip Syariah, yang dipengaruhi oleh mahzab Hambali, diterapkan dalam teori dan pembentukan hukum kontrak. Moral dan persepsi etis dilembagakan dengan memperhatikan Syariah sebagai bagian ajaran Islam, dengan tujuanutama untuk mencegah penumpukan kekayaan secara tidak adil dan transaksi curang (yang menyebabkan ketidakpastian hukum) dan memastikan kesetaraan negosiasi diantara para pihak. Sebagai implementasinya, para pihak secara umum bebas untuk membentuk kontrak, menurut kehendak mereka, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Syariah.

Oleh karena Syariah berperan besar dalam membentuk pengertian-pengertian baku dalam kontrak, dan tidak memberikan panduan yang detail, secara tidak langsung mekanisme pembentukannya menyerupai dengan yang lazim dipraktikkan dalam sistem common law, terutama Amerika Serikat. Untuk menghindari ketidakpastian dan memberikan panduan yang lebih lengkap terhadap pengadilan apabila terjadi perselisihan, maka para pihak harus saling memahami apa yang dirumuskan dalam sebuah kontrak.

Suatu kontrak dikatakan sah jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: (a) kesepakatan para pihak; (b) cakap hukum untuk melakukan kontrak; (c) obyek tertentu; dan (d) kausa yang halal.

Kontrak dibentuk atas dasar penawaran (ijab) dan penerimaan (qabul). Karena tidak ada ketentuan hukum formal, penawaran dan penerimaan itu tidak diatur pula secara khusus. Kesepakatan lisan dapat dilaksanakan jika ada pembuktian, sementara dalam hal dituangkan secara tertulis, maka apa yang dirumuskan itu menjadi pedoman para pihak.

Hukum Islam mengenal asas “kontrak yang disepakati berlaku bagi para pihak sebagai undang-undang” atau asas pacta sunt servanda, sebagaimana dalam tradisi hukum Romawi. Penerapan prinsip-prinsip ini tidak hanya berlaku bagi perikatan perorangan, tetapi juga kesepakatan yang dilakukan antarnegara. Dengan demikian, tidak seorang pun, termasuk negara atau pejabat pemerintah, yang dapat terhindar dari tanggung gugat dalam memenuhi kewajiban kontraktual yang telah disepakati.

Kontrak Jual Beli

Hukum Islam tidak mengatur secara lengkap mengenai kontrak. Kontrak jual beli, bay’, merupakan model kontrak menurut ajaran Islam. Kategori lain dari kontrak meliputi pengertian, bentuk, pembentukan dari bay’, yang merupakan ketentuan-ketentuan umum dalam pembentukan hukum kontrak.

Kontrak jual beli pada hakekatnya merupakan bagian dari hukum dagang Islam. Dalam konteks jual beli, para ahli dari berbagai aliran hukum Islam membentuk serangkaian ajaran dalam rangka mempertahankan keseimbangan antara keuntungan timbal balik antara penjual dan pembeli, guna menghindari moral hazard¸yang mungkin timbul dari usaha memupuk keuntungan dan menghindari barang-barang yang haram untuk diperdagangkan, seperti alcohol.

Persyaratan umum untuk kontrak jual bel dapat diringkas sebagai berikut: (a) kedua belah pihak akan melakukan jual beli secara sukarela; (b) kedua belah pihak harus memiliki kecakapan hukum; (c) barang yang diperdagangkan harus jelas; (d) barang yang diperdagangkan dimiliki oleh penjual dan penjual tersebut harus memiliki kekuasaan untuk transaksi; (e) penjual harus cakap untuk menyerahkan barang; (f) kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli harus mampu menentukan jenis barang melalui deskripsi yang tepat; (g) harga barang harus ditetapkan dengan jelas dan disepakati oleh penjual maupun pembeli.

Para pakar menentukan 4 persyaratan terbentuknya perjanjian jual beli seperti (a) jangka waktu kontrak ditentukan dengan pasti; (b) kontrak harus mungkin untuk dilaksanakan; (c) kontrak harus memperhartikan hukum yang berlaku; dan (d) ketentuan umum, ketentuan khusus, kualitas dan nilai barang harus ditentukan dengan jelas.

Kontrak Utang Piutang

Persoalan hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak utang piutang ini relatif kompleks dan acapkali disalahpahami. Secara umum dipahami bahwa konsep Islam mengenai kontrak ini, yang dikenal dengan istilah hawala, semacam transfer hak-hak, dikenal dalam Mahzab Hambali. Untuk sahnya kontrak, harus memperhatikan persyaratan sebagai berikut: (a) nilai obyek yang diperutangkan secara alami tidak boleh cepat berubah; (b) obyek yang diperutangkan tidak sedang dipersengketakan; (c) obyek harus dapat dilikuidasi; (d) pihak debitor setuju untuk menerima utang; dan (e) tidak bertentangan dengan prinsip Syariah, misalnya soal bunga yang diperjanjikan.

Kontrak Konstruksi

Kontrak konstruksi menurut prinsip Syariah dikenal dengan istilah istisna’a. Struktur kontrak ini dikembangkan oleh Mahzab Hanafi. Penerimaan hukum kontrak konstruksi ini oleh sistem hukum Arab Saudi pada awalnya dipertanyakan sampai pemerintah menerapkan untuk menjalankan pekerjaan-pekerjaan kontruksi di sektor publik secara khusus (sejak 1998).

Pada asasnya hanya sedikit perbedaan kontrak konstruksi di Arab Saudi ini dibandingkan dengan mekanisme yang lazim dikenal dalam hukum Barat.

Jaminan

Hukum Islam yang diterapkan di Arab Saudi, mempersyaratkan jaminan kebendaan dan kualitas akan barang-barang yang diperdagangkan. Hukum di Arab Saudi menerapkan ajaran Imam Maliki sehubungan dengan ketentuan-ketentuan mengenai jaminan.

Jaminan berlaku selama setahun setelah penyerahan barang dari pembeli kepada penjual dan jangka waktu ini dapat diperpanjang, dikurangi, atau diubah menurut kesepakatan para pihak. Sebagai pengecualian dari berlakunya ketentuan ini adalah dalam hal penjual melakukan kesalahan mengenai kualitas barang dan kemudian barang menjadi cacat. Ganti rugi dapat dituntut pihak pembeli saat itu juga. Pembeli berkewajiban untuk memeriksa barang yang diperdagangkan dan memastikan adanya kesempatan untuk menuntut ganti kerugian dalam jangka waktu tertentu yang sudah disepakati.

Tuntutan jaminan tunduk kepada serangkaian aturan yang berbeda dan memungkinkan hak untuk menentukan sendiri jangka waktu jaminan itu diberikan.

Tanggung Jawab Produk

Undang-Undang Antiperdagangan Curang (Keputusan Raja No. M/11, 12 Maret 1984) dimaksudkan untuk melindungi konsumen dan memastikan kualitas barang dari para penjual. Undang-undang ini melarang praktik perdagangan curang dalam hal jenis, asal usul, takaran, dan iklan.

Perdagangan curang terjadi jika barang-barang yang diperjualbelikan tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Denda terhadap pelaku yang telah merugikan manusia atau binatang berkisar 5000 rial hingga 100.000 rial dan pencabutan izin usaha antara 70-90 hari. Dalam hal kerugian ditimbulkan atas makanan, maka pelaku usaha dapat dikenakan penjara antara 70-90 hari.

Barang-barang yang melanggar ketentuan dapat disita tanpa kompensasi. Sanksi ini banyak dikritik karena tidak diikuti dengan ketentuan untuk pembelaan diri dari pelaku usaha. Kementerian Perdagangan bertanggung jawab untuk memeriksa dan merampas barang-barang dagangan yang tidak memiliki standar. Kementerian berwenang  untuk menuntut pelaku usaha ke Komite Lokal, yang acapkali berwenang untuk menentukan sanksi di tingkat akhir.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun