Sayangnya, KPU sudah menyerah tak mampu mengakomodir kepentingan pemilih difabel, bukan saja lalai menyediakan alat bantu mencoblos untuk kertas suara DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota. Jangankan memikirkan secara hak memilih secara substantif, bahkan untuk anggaran pengadaan alat bantu mencoblos pun tidak ada. Kalau tidak ada Anggarannya, lalu untuk apa sibuk mengurusi aspek teknisnya? Ini soal isi kepala Anda rupanya yang masih bermasalah![]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H