Mohon tunggu...
ishak salim
ishak salim Mohon Tunggu... -

Peneliti Sosial - Politik Active Society Institute, Makassar Alumni Institute of Social Studies, The Netherlands

Selanjutnya

Tutup

Politik

Harapan Masyarakat Difabel Terhadap CAPRES dan CAWAPRES 2014

3 Juli 2014   16:56 Diperbarui: 18 Juni 2015   07:41 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

WUJUDKAN INDONESIA INKLUSI




Gegap gempita pesta demokrasi 2014 ternyata tak menyisakan ruang bagi Difabel. Bahkan hingga jelang pemilihan Presiden, visi dan misi masing-masing calon tak ada yang mampu menegaskan peta jalan untuk menginklusikan Difabel yang hingga saat ini masih menjadi kelas dua (subordinasi) dalam tatanan sosial kita.

Difabel adalah warga negara yang untuk mencapai kesetaraan di berbagai hal, membutuhkan sejumlah pengubahan lingkungan: baik aspek fisik, sosial dan kebijakan dalam rangka memampukan mereka demi adanya partisipasi sosial yang setara (dari berbagai sumber).

Di Indonesia, sejumlah data menunjukkan, bahwa jumlah warga negara difabel cukup besar, yakni 10% dari total populasi (TNP2K 2012) dan dalam versi lain ada lebih 15% di setiap negara berkembang seperti Indonesia (‘World Report on Disability [WHO 2012]). Sayangnya, gambaran data mengenai difabilitas/disabilitas/kecacatan di Indonesia tidaklah seragam di tiap kementerian. Dengan konsep dan terminologi yang berbeda-beda: BPS, Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Sosial masing-masing menunjukkan data yang tidak seragam. Hal ini kemudian menimbulkan kesulitan mencari acuan bagi formulasi atau penyusunan kebijakan sosial yang tepat sasaran.

Data lain menunjukkan, ada sekitar 60% Difabel di Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan (PPLS, 2011). Tingginya angka kemiskinan ini bisa disebabkan [oleh] dan berdampak [pada] beberapa hal. Memang, dalam sejumlah literatur sosial menyebutkan bahwa ‘disabilitas seseorang cenderung membawanya kepada kemiskinan, di sisi lain kemiskinan dapat mengarahkan orang menjadi difabel dan menjadi bagian dari disabilitas’. Beberapa isu mendasar, seperti kurangnya ‘ketersediaan lapangan kerja’, masih adanya ‘cap miring’, dan praktik ‘pembedaan’ secara struktural dan budaya masih menjadi hambatan atas akses lapangan kerja bagi Difabel.

Begitu pula yang terjadi dengan dunia pendidikan. Sistem ‘pendidikan ‘inklusi belum sepenuhnya diberlakukan di sekolah-sekolah serta pendidikan tinggi secara menyeluruh. Akibatnya adalah baru sekitar 10% anak-anak Difabel usia pendidikan tertampung di sekolah. Di tambah lagi, masih belum tegasnya ‘payung hukum pendidikan’ yang menyebabkan mudahnya terjadi penolakan atas difabel. Pada 2013, SIGAB memperoleh pengaduan dari 12 keluarga difabel yang anak difabelnya ditolak mendaftar ke sekolah umum karena difabilitas mereka.

Pun demikian di bidang kesehatan masih menyisakan sejumlah soal. Kaitan erat antara Difabel dengan jenis tertentu dengan ‘kebutuhan medis’nya ternyata belum terjawab lewat ‘layanan serta jaminan kesehatan’ yang memadai. Sejumlah data menunjukkan, bahwa mayoritas Difabel yang memiliki pendapatan ekonomi di atas ketentuan ‘garis kemiskinan’ tidak berhak memperoeh bantuan iuran ‘Jaminan Kesehatan Nasional’ (SJSN - JKN). Padahal, di sisi lain, sebagai difabel, seseorang yang memiliki pendapatan di atas rata-rata pendapatan orang miskin namun ‘memiliki kerentanan sosial dan ekonomi’ seharusnya tetap berhak memperoleh bantuan sosial. Sejauh ini, sistem sosial negeri ini hanya ‘menjamin mereka yang miskin secara ekonomi’.

Terkait difabel yang berhak namun tidak memperoleh jaminan sosial, Hasil investigasi SIGAB (2013) menunjukkan ada sekitar 1083 Difabel dan keluarganya tidak memperoleh jaminan sementara kondisi sosial ekonomi mereka ‘sangat rentan’. Dalam konteks yang lebih luas, partisipasi sosial, politik dan publik masyarakat Difabel di negeri ini juga masih terhambat baik di level lingkungan (baik fisik maupun non fisik), perlakuan, serta kebijakan yang masih banyak yang belum berperspektif Difabel. Lihat saja realitas Pemilihan Umum Anggota Legislator yang jauh dari Akses. Alat Bantu Mencoblos bagi difabel buta tidak tersedia. Informasi bagi pemilih tuli dan bisu jauh dari memadai, desain TPS yang tak menghargai difabel daksa, dan banyak lagi kelemahan lain menyebabkan pelaksanaan Pemilu bagi difabel kurang bermakna.

Akar masalah dari peminggiran kaum difabel dalam proses pembangunan adalah pemahaman ‘disabilitas’ yang keliru yang diidap baik oleh para pimpinan negeri ini, pejabat publik, guru, politisi, pelaku media, ulama/tokoh agama dan kaum cendekia, tokoh masyarakat, bahkan orang tua di rumah keluarga difabel sekalipun. Untuk itu membersihkan pemahaman bahwa difabel adalah orang sakit, harus dikasihani, harus dibantu, harus dimaklumi, harus direhab, dan seterusnya harus segera ditinggalkan. Sebaliknya, difabel sudah mesti dipandang sebagai warga yang tidak berbeda dengan warga negara lainnya sehingga berhak mendapatkan hak-hak sosial, budaya, ekonomi, dan politiknya dalam proses pembangunan negeri ini.

Dalam konteks ini, maka isu difabel menjadi penting menjadi ‘mainstream’ dalam kebijakan dan program negara/pemerintah pada periode 2014 - 2019 dan periode berikutnya. Hal ini berlandaskan pada 3 aspek mendasar, yakni aspek konstitusional, kebenaran politik, dan aset bangsa.

Pertama, Aspek KONSTITUSIONAL. Amanat Pancasila dan UUD 1945 dengan tegas menyatakan “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.  Ini adalah mandat rakyat yang wajib diwujudkan oleh Penyelenggara Negara. Dengan memaknai ‘keadilan sosial’ sebagai sebuah kesetaraan bagi warga, maka sudah menjadi kewajiban pemerintah menjadikan keadilan sosial sebagai tujuan kebijakan pembangunan. Di sisi lain, Negara telah mengesahkan nilai dan prinsip Hak Asasi Manusia dalam berbagai kesepakatan internasional, seperti Ratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas [Difabel] melalui UU No.19 tahun 2011. Singkatnya, ‘Agenda Pemenuhan Hak Difabel Menjadi Arus Utama’ dalam agenda pembangunan Pemerintah Baru (2014 – 2019) merupakan Amanat Konstitusi.

Kedua, Aspek Kebenaran Politik. Di antara berbagai kelompok rentan, Difabel merupakan kelompok yang paling rentan dengan proses peminggiran berlapis (khususnya perempuan dan anak-anak Difabel). Pertama, Difabel terpinggirkan oleh stigma dan perlakuan masyarakat. Kedua Difabel semakin terpinggirkan dengan tertutupnya akses kelompok Difabel terhadap berbagai layanan publik dan penyediaan Hak Dasar lainnya. Dengan meminjam penjelasan bahwa Hak Asasi itu ‘saling tergantung, tak dapat dipisah-pisahkan dan saling terkait’, maka tertutupnya akses Difabel terhadap salah satu hak dasar mereka akan mengakibatkan tidak terpenuhinya hak-hak lainnya. Dengan mempertimbangkan marjinalisasi berlapis tersebut, adalah menjadi penting adanya keberpihakan secara politis.

Ketiga, Aspek Difabel Sebagai Aset Pembangunan. Akibat sistem sosial dan politik yang belum berpihak pada difabel, telah menimbulkan ketidakberdayaan difabel dalam berbagai dimensi, baik sosial, ekonomi, politik, dan hukum. Jika situasi ini tidak diperbaiki, maka ada 15% penduduk negeri ini akan menjadi tanggungan Negara dengan konsekuensi biaya yang signifikan. Sebaliknya, jika pemerintah menitikberatkan program pembangunan pada pemberdayaan Difabel akan membebaskan beban pembiayaan jaminan sosial di masa yang akan dating, serta memberdayakan aset negeri.

Rekomendasi Pemilih Difabel Kepada Calon-calon Presiden dan Wakil Presiden

Berdasarkan ketiga aspek di atas, maka Kami, anggota Masyarakat Difabel Indonesia mengharapkan adanya upaya perwujudan masyarakat Indonesia INKLUSI. Siapapun Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2014 – 2019, Hendaknya keduanya berkomitmen dan bersungguh-sungguh mewujudkan Keberpihakan Terhadap Masyarakat Difabel melalui langkah konkrit berikut ini:


  1. Presiden dan wakil Presiden terpilih menginisiasi sebuah ‘Kebijakan Payung’ sebagai dasar untuk menjamin Hak Masyarakat Difabel yang tanpa diskriminasi di semua sektor, utamanya di bidang pendidikan, jaminan kesehatan, ketenagakerjaan, informasi dan komunikasi serta jaminan atas perlindungan sosial;
  2. Presiden dan wakil Presiden Mendorong Inklusifitas serta pengarusutamaan Difabel dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019)
  3. Dengan mempertimbangkan faktor kerentanan bagi Difabel, Presiden dan wakil Presiden terpilih Melakukan upaya Afirmasi pemberian Jaminan Sosial bagi Difabel.
  4. Perempuan dan anak-anak Difabel merupakan kelompok yang paling rentan baik secara ekonomi, sosial maupun sebagai korban kekerasan dan ketidak-adilan. Untuk itu, Presiden dan wakil Presiden terpilih Mendorong upaya penguatan peradilan yang lebih menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Difabel.
  5. Dalam rangka memastikan terlaksananya inklusifitas dan pengarusutamaan Difabel dalam berbagai program pemerintah, Presiden dan wakil Presiden Membentuk, atau Mempercayakan kepada unit di bawah lembaga kepresidenan yang mempunyai mandat dan wewenang koordinatif lintas kementerian.
  6. Aksesibilitas dalam infrastruktur harus diwujudkan untuk mewakili keberagaman dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan sosial.


Yogyakarta, 22 Juni 2014

Atas Nama Masyarakat Difabel Indonesia
[Cantumkan Nama dan Asal/Lembaga Anda sebagai bentuk dukungan atas Harapan ini]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun