Mohon tunggu...
Isep Suprapto
Isep Suprapto Mohon Tunggu... Guru - Pegiat Pendidikan

Hobi : Menulis, Membaca, Jogging, Cycling, Baca Qur'an

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Akreditasi Sekolah Mestinya Para Guru Tidak Terlalu "Cemas" dan "Khawatir"

26 November 2022   20:03 Diperbarui: 26 November 2022   20:17 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(1). Sosialisasi dan Pengisian Data isian Akreditasi (DIA)  dalam Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (SISPENA), (2). Penetapan Sekolah/Madrasah yang Akan Divisitasi dan Penugasan Asesor, (3). Visitasi ke Sekolah/Madrasah, (4). Validasi Proses dan Hasil Visitasi, (5).Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi. (6). Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi,                     

 (7). Pengumuman Hasil Akreditasi,   (8). Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi. Terkait terbitnya Peraturan Mendikbud Nomor 13 tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang mengamanatkan bahwa akreditasi sekolah/madrasah dilaksanakan secara terpusat dan merupakan tindaklanjut dari amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang  Pemerintah Daerah yang mengatur urusan akreditasi menjadi wewenang Pemerintah Pusat. 

Dalam tahapan pelaksanaan akreditasi tahun ini, terlebih dahulu sekolah/madrasah wajib melakukan pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) pada Sispena-S/M berdasarkan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang diperlukan untuk penilaian akreditasi.

 Dalam rangka sosialisasi pengisian DIA kepada sekolah/madrasah sasaran, peran BAN-S/M Provinsi cukup penting sebagai kepanjangan tangan BAN-S/M. Dalam upaya meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas layanan, mulai tahun  2018 kemarin, BAN-S/M akan menerbitkan Sertifikat Elektronik (e-sertifikat) untuk sekolah/madrasah yang terakreditasi. 

Sehingga dapat mempercepat proses layanan sertifikat akreditasi S/M yang selama ini mengalami hambatan dalam proses cetak dan distribusi.  Selain itu, upaya ini dilakukan untuk menjamin keamanan dari perilaku tidak bertanggung jawab seperti pemalsuan data dan sejenisnya.

Untuk memastikan keamanan data sertifikat akreditasi, BAN-S/M bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara. Pada tahun 2019 ini, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M), kembali merilis Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah (POS Akreditasi Sekolah/Madrasah) Tahun 2019.

POS Akreditasi Sekolah/Madrasah ini ditetapkan melalui Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 132/BAN-SM/SK/2019 tentang Penggunaan  Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019.

POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019 ini merupakan pedoman dan panduan resmi dalam pelaksanaan akreditasi untuk menjamin proses dan hasil akreditasi yang bermutu dan bermanfaat dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. 

Dalam lampiran keputusan BAN SM Nomor: 132/BAN-SM/SK/2019 tentang POS Akreditasi 2019 ini diuraikan alur proses akreditasi sekolah/madrasah di tahun 2019. Prioritas sekolah/madrasah yang harus diakreditasi pada tahun 2019 ini adalah:

  • Semua sekolah/madrasah yang belum terakreditasi
  • Semua sekolah/madrasah pada jenjang SMA/MA dan SMK yang telah habis masa akreditasinya (termasuk yang habis pada tahun 2019)
  • sekolah/madrasah pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SLB yang telah habis masa berlaku akreditasinya 1 tahun atau lebih dengan diprioritaskan sekolah/madrasah yang lebih lama habis masa akreditasinya

Pendidikan merupakan kunci keberhasilan suatu bangsa sehingga pendidikan melalui jalur formal perlu ditingkatkan. Pelaksanaan akreditasi sekolah merupakan cara untuk mengawasi upaya meningkatkan mutu.

Mengantisipasi perubahan-perubahan yang begitu cepat serta tantangan yang makin besar dan kompleks, lembaga pendidikan harus mengupayakan segala cara untuk meningkatkan daya saing lulusan serta produk-produk akademik lainnya. Penyelenggaraan pendidikan formal harus dikelola secara profesional oleh orang-orang yang profesional pula agar tercapai mutu pendidikan yang tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun