- Musyarakah : Suatu bentuk kerjasama yang lebih intensif antara pemilik dana dan pengelola dana, dimana kedua belah pihak berpartisipasi dalam pengambilan risiko dan keuntungan secara bersama-sama. Musyarakah biasanya digunakan untuk usaha yang lebih kompleks dan memerlukan koordinasi yang erat antara kedua pihak.
2. Pembagian Hasil dan Risiko
Iplementasi keadilan distributif dalam instrumen-instrumen keuangan syariah melibatkan pembagian hasil dan risiko yang adil. Misalnya, dalam akad mudharabah, keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang telah ditentukan awalnya, sedangkan kerugian ditanggung bersama-sama oleh kedua belah pihak. Hal ini memastikan bahwa kepentingan dan risiko dijamin untuk semua pihak yang terlibat dalam transaksi
Contoh Kasus: BMT dan Perbankan Syariah
Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) seperti BMT (Bank Mihrab) juga menerapkan prinsip keadilan distributif dalam operasionalnya. Mereka menggunakan metode bagi hasil net revenue sharing yang sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). Dengan cara ini, keuntungan usaha dibagi secara adil antara pemilik dana dan pengelola dana, serta memastikan bahwa kerugian ditanggung bersama-sama untuk menjaga keseimbangan keuangan.
Jadi, keadilan distributif merupakan prinsip fundamental dalam manajemen keuangan perusahaan berbasis syariah. Melalui instrumen keuangan alternatif seperti mudharabah dan musyarakah, serta metode bagi hasil yang adil, keadilan distributif dapat diimplementasikan untuk memastikan bahwa keuntungan dan kerugian dibagi secara proporsional sesuai dengan kontribusi dan risiko yang diambil.Â
Dengan demikian, manajemen keuangan syariah tidak hanya fokus pada profit maximization tapi juga pada penciptaan keadilan sosio-ekonomi yang lebih luas.
---
Artikel ini membantu memahami betapa pentingnya keadilan distributif dalam manajemen keuangan perusahaan berbasis syariah. Dengan menerapkan prinsip-prinsip keadilan ini, perusahaan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempromosikan perilaku bisnis yang lebih adil dan transparan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H