Mohon tunggu...
Ise Aisah
Ise Aisah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa ekonomi syariah

mahasiawa ekonomi syariah semester 5

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Keadilan Distributif dalam Manajemen Keuangan Bisnis Syariah

27 November 2024   13:35 Diperbarui: 27 November 2024   13:42 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Musyarakah : Suatu bentuk kerjasama yang lebih intensif antara pemilik dana dan pengelola dana, dimana kedua belah pihak berpartisipasi dalam pengambilan risiko dan keuntungan secara bersama-sama. Musyarakah biasanya digunakan untuk usaha yang lebih kompleks dan memerlukan koordinasi yang erat antara kedua pihak.

2. Pembagian Hasil dan Risiko

Iplementasi keadilan distributif dalam instrumen-instrumen keuangan syariah melibatkan pembagian hasil dan risiko yang adil. Misalnya, dalam akad mudharabah, keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang telah ditentukan awalnya, sedangkan kerugian ditanggung bersama-sama oleh kedua belah pihak. Hal ini memastikan bahwa kepentingan dan risiko dijamin untuk semua pihak yang terlibat dalam transaksi

Contoh Kasus: BMT dan Perbankan Syariah

Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) seperti BMT (Bank Mihrab) juga menerapkan prinsip keadilan distributif dalam operasionalnya. Mereka menggunakan metode bagi hasil net revenue sharing yang sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). Dengan cara ini, keuntungan usaha dibagi secara adil antara pemilik dana dan pengelola dana, serta memastikan bahwa kerugian ditanggung bersama-sama untuk menjaga keseimbangan keuangan.

Jadi, keadilan distributif merupakan prinsip fundamental dalam manajemen keuangan perusahaan berbasis syariah. Melalui instrumen keuangan alternatif seperti mudharabah dan musyarakah, serta metode bagi hasil yang adil, keadilan distributif dapat diimplementasikan untuk memastikan bahwa keuntungan dan kerugian dibagi secara proporsional sesuai dengan kontribusi dan risiko yang diambil. 

Dengan demikian, manajemen keuangan syariah tidak hanya fokus pada profit maximization tapi juga pada penciptaan keadilan sosio-ekonomi yang lebih luas.

---

Artikel ini membantu memahami betapa pentingnya keadilan distributif dalam manajemen keuangan perusahaan berbasis syariah. Dengan menerapkan prinsip-prinsip keadilan ini, perusahaan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempromosikan perilaku bisnis yang lebih adil dan transparan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun