Mohon tunggu...
Isdanial Sabian Shaputra
Isdanial Sabian Shaputra Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis Artikel

Hanya Anak Murid Biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ps Store Diciduk dan Ditangkap Petugas Bea Cukai karena HP Ilegal

29 Juli 2020   11:44 Diperbarui: 30 Juli 2020   17:43 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siapa yang tidak kenal Ps Store pusat counter hp terbesar dan termurah di Indonesia. PS store bisa dibilang pusat counter hp termurah harga merakyat Ps Store juga seorang youtuber dia sering berkolaborasi dengan Youtuber Terkenal seperti Atta Hallintar, Young Lex dan youtuber besar lainnya. Ps Store yang menjual berbagai macam hp tak disangka diciduk oleh petugas bea cukai karna diduga melakukan penjualan Handphone Black Market. Pemilik Ps Store yaitu Putra Siregar ditangkap petugas Bea Cukai pada tanggal 27/07/2020 atas dugaan penjualan ilegal atau Black Market.

Petugas Bea Cukai menemukan barang bukti yaitu 190 handphone bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 61.300.000. Selain itu beberapa aset lain milik Putra Siregar juga disita.

"Akan diperhitungkan sebagai jaminan pidana denda dalam rangka pemulihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000," seperti dikutip akun Instagram Bea Cukai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun