Mohon tunggu...
Isandy Pradanatanto
Isandy Pradanatanto Mohon Tunggu... Freelancer - 0702171056

Media Social : @sunhalcyond Official : @insta.gram.positif WebBlogging : Blogwebpositif.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Cybercrime dan Kriminalitas di Tengah Pandemi Covid-19

11 Agustus 2020   00:00 Diperbarui: 11 Agustus 2020   00:02 518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Berdasarkan dengan data yang terjadi dilapangan dan kepolisian yang yang mengatakan bahwa di era sekarang ini tindak kejahatan telah meningkat sebanyak sepuluh persen, tentu sejak pemerintah menerapkan PSBB yang diberlakukan di Indonesia. Beberapa kejahatan yang sangat menonjol adalah kasus cybercrime, jambret, pembobolan rumah, narkoba, penipuan offline dan online yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini tentu bukan tanpa alasan melihat dampak serius yang terjadi akibat virus Covid19 di Indonesia membuat orang-orang nekat melakukan kejahatan yang dapat membuat rugi orang lain baik secara materi, fisik maupun mental kejiwaan. 

Belum lagi Kemajuan teknologi yang berkembang dengan pesat membuat jalan orang-orang yang ingin melakukan tindak kejahatan terbuka sangat lebar. Dizaman sekarang ini kejahatan semakin beraneka ragam bentuk nya. Adapula selain kejahatan didunia nyata atau jalanan muncul lagi kejahatan dunia maya. Kejahatan yang dilakukan melalui dunia internet disebut dengan istilah Cybercrime yang tentunya sudah tak terhitung lagi berapa kasus yang berhubungan dengan Cybercrime di Indonesia misalnya hacking, pembobolan rekening bank atau kejahatan perbankan, pencurian data perusahaan ataupun individu, manipulasi akun sosial media, penipuan dan lain sebagainya. 

Namun hukum yang secara khusus menangani Cybercrime di negara ini belum sepenuhnya dapat diandalkan bagi para korban cybercrime. Berbeda dengan hukum kasus narkoba ataupun perampokan yang terjadi dijalanan sudah bisa diandalkan dengan hukuman ditempat. Adapula untuk mengurangi tindakan kejahatan ini ada beberapa langkah yang bisa digunakan untuk menyelesaikan masalah penyidikan Cybercrime dengan menyempurnakan undang-undang tentang Cybercrime, mensosialisasikan pencegahan Cybercrime kepada masyarkat luas dan berbagai kalangan.                                     

Di era sekarang ini kebutuhan tiap individu semakin meningkat pesat. Tentu secara tidak sadar pengeluaran tiap individu juga lebih besar daripada pemasukannya. Hal ini tentu menjadi alasan utama seiap individu melakukan tindakan kejahatan demi memenuhi kebutuhan hidupnya.  Tak heran bahwa angka kriminalitas yang semakin meningkat dengan pesat adalah salah satu masalah besar yang tak kunjung usai diatasi baik di negara-negara yang ada dimuka bumi ini termasuk bangsa kita sendiri Indonesia. 

Belum lagi dampak kemajuan teknologi yang berkembang dengan cepat membuat segala sesuatu semakin mudah dilakukan dan efisien dan tentu juga berdampak semakin mudahnya perubahan itu terjadi baik terhadap gaya hidup maupun terhadap perilaku masyarakatnya yang membuat keinginan pemenuhan kebutuhan setiap individu bertambah dan beragam sedangkan kebanyakan individu lupa dalam era seperti ini gaya hidup dan beragam kebutuhan bukan lah hal yang mudah dipenuhi jika tidak diiringi dengan materi yang didapatkan dengan kemampuan yang mumpuni untuk mendorong kebutuhan setiap pekerjaan dibidang nya masing-masing. 

Sehingga jika individu tidak memiliki kemampuan dibidang tertentu akan sangat sulit untuk memenuhi gaya hidup maupun kebutuhannya masing-masing yang beraneka ragam, akibatnya setan pun bermain disana dengan merasuki pikiran individu-indidu yang bingung akan rumitnya memenuhi kebutuhan hidup ini dengan berbuat kejahatan yang tetntunya suatu hal yang sangat efisien dan mudah dilakukan untuk mendapatkan hal yang diiinginan atau untuk memenuhi kebutuhan nya tersebut walaupun dengan melakukan kekerasan atau melukai seseorang. 

Hal tersebut lah yang membuat angka kriminalitas di Indonesia meningkat dengan cepat secepat kilat. Bahkan pihak yang bertanggung jawab menangani kejahatan sudah kewalahan mengahadapi beragam kejahatan baru yang muncul di era seperti ini baik secara nyata dilakukan dijalanan seperti penjambretan, perampokan bank atau toko, copet, begal kendaaraan, maupun kejahatan yang dilakukan di dunia maya atau dikenal denga istilah Cybercrime seperti pembobolan rekening, pencurian data, masuk keserver secara illegal, hacking sosial media, penipuan dengan modus menggunakan akun tokoh masyarakat atau artis dan masih banyak aneka ragam kejahatan baru yang muncul dan akan semakin banyak muncul modus-modus baru. Hal ini tentu merupakan hal serius yang harus dipikrakn dan butuh kerjasama berbagai pihak baik Kepolisian maupun masyarakat dengan menjaga masing-masing benda dan barang berharga miliknya.

Kriminalitas menurut saya yang dikutip dari beberapa sumber adalah suatu hal yang berbau dengan kegiatan kriminal yang melanggar hukum karena melakukan sebuah kejahatan yang dapat merugikan individu maupun kelompok organisasi tertentu baik secara materi, fisik, maupun mental dengan alasan-alasan tertentu misal memenuhi kebutuhan, gaya hidup, perasaan dendam, cemburu, emosi dan banyak alasan lainnya.

Menurut Suparji sebab akibat peningkatan tindak kejahatan adalah karena beberapa faktor misalnya karena PHK besar-besaran yang tentunya kita tahu karena Wabah yang melanda Dunia yaitu Wabah Pandemi Covid19. Dengan alasan itulah Suparji meminta aparat hukum yang berwenang agar memetakan segala bentuk sebab akibat tindak kejahatan dan tentu pula haruslah segera membuat langkah antisipasi agar dapat diminimalisir.

Sedangkan Menurut Lochner yaitu jika semakin rendah tingkatan pendidikan seseorang maka tentu pula dapat disimpulkan bahwasannya keterampilan-keterampilan yang ia miliki tentu juga lebih rendah jika dibandingkan dengan seseorang berpendidikan tinggi, begitu pula jika membahas waktu, waktu luang yang dimiliki seorang lulusan SD dan SMP akan lebih banyak ketimbang SMA Maupun Perguruan Tinggi. Sehingga mereka memiliki ketersediaan waktu luang yang lebih banyak tentunya dan lebih berpeluang melakukan tindak kriminalitas ketimbang mereka yang melanjutkan ke Perguruan Tinggi karena sibuk dengan tugas-tugas. Namun menurut saya tidak menutup kemungkinan pula kalau seorang mahasiswa melakukan tindak kejahatan karena alasan tertentu misalnya kesulitan keuangan untuk membayar uang kuliah ataupun karena gaya hidup yang berlebihan.

Menurut Badan Pusat Statistik tahun 2017 bahwasannya pengangguran yang tertinggi malahan didominasi oleh pengangguran yang terdidik misalnya pengangguran dengan  tamatan D3, ataupun S1. Namun kecil kemungkinan ingin berbuat tindakan yang tidak baik atau tindakan kriminalitas karena biasanya orang yang berpendidikan tinggi akan lebih berfikir secara rasional sehingga akan berfikir beribu kali ataupun tidak akan berbuat tindakan kejahatan yang dapat melanggar hukum yang tentu merusak nama baiknya sendiri dan merugikan dirinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun