Mohon tunggu...
isa jatinegara
isa jatinegara Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

- Founder layanan jasa penulisan konten artikel https://penulispro.net dan agensi naskah & penulis https://remediaservice.id/

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Paranormal, Dialektika Metafisika

21 September 2010   00:29 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:06 1778
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hingga saat ini, hal-hal yang berbau klenik masih sering kita temukan di berbagai daerah di Indonesia, bahkan juga di perkotaan. Santer kita dengar atau lihat, termasuk di beberapa iklan majalah yang menawarkan jasa paranormal dengan aneka jasa ini-itu. Untuk kemudahan rezeki lah, jodoh, pelet, santet, ilmu kebal, dan macam-macam lainnya. Lantas, apa dan bagaimana sebenarnya paranormal itu?

Pada kenyataanyadefinisi “paranormal” sendiri masih bias. Di nusantara saja misalnya, istilah paranormal identik dengan dukun, orang sakti, tabib, shaman dan sebagainya. Tidak salah memang untuk membuat penyamaan definisi tersebut karena masyarakat sudah terbiasa dengan istilah-istilah semacam itu. Hanya saja, kita tidak bisa main pukul rata antara identitas-profesi tersebut, walaupun di antara mereka memiliki kesamaan, memiliki kemampuan atau keahlian tertentu yang biasanya bersifat supranatural/adikodrati. Padahal, jikalau kita telaah labih jauh label-label tersebut mempunyai perbedaan yang sangat esensial.

Apakah perlu mengetahui perbedaannya? Penting! sebab sekarang identitas paranormal, dukun, ataupun penamaan serupa yang berarti orang sakti, menjadi rancu dalam persepsi masyarakat Indonesia. Kesalahan dalam mempersepsi hal-hal tersebut dapat berdampak negatif dalam kerangka berpikir dan bertingkah laku, terlebih menjadikannya sebagai fitnah. Namun, dalam forum ini kita sepakati untuk sementara paranormal sepadan dengan istilah lainnya yang mirip.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata paranormal mengacu pada kata sifat “tidak dapat dijelaskan secara ilmiah” dan nomina yang berarti “orang yang mempunyai kemampuan dalam memahami, mengetahui, dan mempercayai hal-hal yang tidak dapat dijelaskan secara ilmiah.” Jikalau kita ingin menelaah apa dan bagaimana paranormal maka setidaknya pasti kita akan mengulas secara definisi dan juga pengamatan langsung di lapangan.

Paranormal dalam dunia ilmiah sudah termasuk objek ilmu yang dipelajari dalam suatu cabang ilmu psikologi yaitu, parapsikologi, sebuah ilmu pengetahuan yang meneliti segala macam hal yang berkaitan dengan sesuatu yang bersifat supranatural/metafisika.

Untuk memudahkan kita dari entropi dan ke-chaos-an istilah-paradigma, maka saya akan membagi paranormal sebagai orang yang mempunyai kemampuan adikodrati, kedua, paranormal sebagai profesi dan yang terakhir paranormal sebagai sebuah gejala di luar kewajaran. Masyarakat kita cenderung memberikan label “paranormal” kepada seseorang yang mempunyai kemampuan atau keterampilan supranatural.

Entah karena si orang tersebut mempunyai kemampuan mengobati dengan cara nonmedis, dapat mendeteksi penyakit, meramal dan hal lain yang tidak dapat dijelaskan secara fisika. Padahal jelas-jelas orang yang dimaksud tersebut tidak pernah terang-terangan membuka praktek terlebih menjadikannya sebagai salah satu profesi yang komersil. Banyak“orang sakti” yang saya temui mereka mempelajari hal-hal seperti itu hanya untuk konsumsi pribadi,pun tak sedikit yang memanfaatkan kelebihan mereka untuk membantu orang lain, namun mereka tidak mempunyai pikiran untuk menjadikannya sebagai profesi.

Lain halnya dengan mereka-mereka yang memilih mengkomersilkan kemampuannya, menjadikannya sebagai profesi walaupun dalam kerangka ilmiah, pekerjaan sebagai paranormal belumlah dapat dikategorikan sebagai profesi, dikarenakan tidak ada kode etik yang baku untuk menjadikannya sebagai salah satu syarat profesi. Namun, toh masyarakat pun memberikan predikat paranormal terhadap orang-orang menjajakan jasa seperti itu.

Cara mendapatkan kekuatan supra

Ada tiga cara mendapatkan kemampuan adikodrati. Pertama, para sakti tersebut mendapat kemampuan tersebut didapat dari lahir (bawaan genetik). Kedua, ada pula yang direkayasa dengan memanfaatkan kemampuan alami tubuh manusia dan alam. Ini dapat terjadi karena sebetulnya setiap manusia mempunyai fasilitas yang menunjang untuk melakukan hal-hal yang bersifat supranatural.

Dengan Metode latihan tertentu manusia dapat mengolah senyawa kimia berenergi tinggi hasil metabolisme berupa Adenosin Tri Phosphat (ATP) yang dapat digunakan untuk melakukan hal-hal seperti. Manusia pun dengan kmampuan alaminya dpat bersatu dengan makrokosmos (alam) dengan menyerap energinya alam raya untuk selanjutnya digabungkan energi aura yang sudah ada sejak musia lahir.

Energi ini mempunyai banyak fungsi, misalnya saja untuk mementalkan orang yang menyerang/bermaksud jahat, membalikan ilmu hitam, daya tarik, dan lain sebagainya. Dari kemampuan yang ada pada tubuh manusia. Kita baru bisa memanfaatkannya sekitar 1 sampai 2% bahkan manusia tergenius sekalipun. Sedangkan sisanya masih tersembunyi, belum termanfaatkan.

Padahal, jikalau kita dapat mengembangkansekitar 10% saja kiita akan memiliki kemampuan yang luar biasa. Manusia mempunyai system hormon, trilyunan syaraf, aura dan senyawa energi berupa Adenosin Tri Phosphat (ATP) jikalau manusia melatih tubuh dan pikirannya maka ia bisa melakukan hal-hal yang bersifat supranatural, misalkan mengobati, telekinetik, menghancurkan batu cadas besar dll. Dan yang ketiga, didapat dengan interaksi manusia dengan makhluk gaib/jin.

Sepengetahuan saya,inilah yang konon membedakan aliran hitam dan putih. Aliran putih menitikberatkan pada kemampuan alami tubuh dan alam sekitarnya sedangkan aliran hitam meggunakan medium makhluk-makhluk kasat mata/jin sebagai medianya. Biasanya ciri-ciri yang menggunakan jin adalah adanya unsur-unsur mantera/doa walaupun terkadang doa itu dikutip dari ayat al-quran, zimat-zimat, tirakat-tirakat perangkat pendukung lain seperti pusaka, kemenyan dll.

Dalam hal ini saya tidak berniat untuk mencap hitam-putih-nya sebuah metode. Namun, saya lebih memilih untuk lebih menseleksi kelebihan-kekurangan, kebaikan-keburukan dari masing-masing aliran dan metode yang dipakai si paranormal.

Jadi bagi Anda para praktisi supranatural, silahkan pikirkan kembali metode yang digunakan apakah ada dampak negatifnya atau tidak? Juga bagi para pengguna jasa paranormal, saya hanya mengingatkan apakah metode yang digunakan bertentangan dengan kepercayaan religi Anda pribadi?

Dalam buku “Parapsikologi’ Soesanto Kartoatmodjo membagi ke dalam 2 jenis gejala paranormal, paragnosi dan parergi. Paragnosi yaitu merupakan gejala paranormal diluar 5 indera manusia seperti telepati, indera ke enam, meramal. Lalu parergi, yang terbagi menjadi parergi intrasomatik dan parergi ekstrasomatik.

Parergi berhubungan dengan gejala-gejala yang berkaitan langsung dengan fisik. Kemampuan levitasi (melayang diudara/antigravitasi), demateriliasi (Memendarkan molekul) yang dalam istilah hindu dikenal dengan istilah moksa, masuk kedalam parergi ekstrasomatik karena gejalanya berada diluar tubuh. Sedang kebalikannya, kemampuan kebal terhadap senjata, tenaga dalam dan lainnya masuk kedalam parergi intrasomatik

Manfaat, kontra dan masalah

Pemanfaatan ilmu tentang parapsikologi telah banyak teruji di sejumlah negara termasuk Indonesia. Kalau yang saya amati prosentase terbesar parapsikologi di negara ini banyak digunakan terutama yang berhubungan dengan pengobatan. Terbukti dengan menjamurnya orang-orang yang memilih berobat alternatif. Selain lebih murah, juga pertimbangan efek samping serta akibat mal praktek yang menodai kedokteran medis. Sebagian lagi hal-hal yang bersifat untuk defensif (Ilmu kebal, lembu sekilan dll), sixth sense, juga yang berkaitan dengan permasalahan hidup seperti karir, bisnis dan daya tarik.

Di negara-negara barat yang orientasi berpikirnya lebih rasional, parapsikologi sudah dijadikan riset ilmiah. Di Rusia saja misalnya, pemerintahan yang berkuasa menganggarkan dana yang cukup besar untuk penelitian yang berkaitan dengan parapsikologi. Banyak manfaat yang dapat dipetik dari pengetahuan ini. Dengan kemampuan Extra Sensory Perception (ESP) misalnya, seorang praktisi dapat melacak pencuri atau mengungkap berbagia kasus kriminal.

Dalam ilmu arkeologi pengetahuan ini akan sangat berguna sekali dalam mendapatkan infomasi mengenai dokumen yang hilang termasuk artefak dari sebuah peradaban.

Pada tanggal 14 Juni 1938. Seorang agen polisi Rotterdam (Belanda) menggunakan jasa seorang yang berbakat paranormal guna penyidikan perkara. Contoh lainnya, ada seorang kawan saya, yang masa mudanya pernah menjadi seorang anggota geng motor. Dia mengaku menggunakan susuk loloh (ditelan) untuk penjagaan diri. Dari ceritanya bahwa susuk tersebut mujarab, kawan saya tersebut jadi kuat di pukul atau terkena sabetan benda tajam. Terlepas dari tindakan teman saya tersebut benar atau salah. Ini merupakan beberapacontoh pemanfaatan parapsikologi dalam kehidupan masayarakat sehari-hari. Malah banyak masyarakat indonesia yang menderita sakit dapat disembuhkan dengan berobat ke paranormal/tabib,.

Dengan adanya ilmu pengetahuan mengenai parapsikologi terutama secara praktis ternyata tidak selamanya memberikan out-put positif. Seperti halnya ilmu pengetahuan tentang atom, komputer dan lainnya. Ada dampak lain yang ditimbulkan dari pengetahuan tersebut. Salah satunya adanyapola kecenderungan berpikir, bertindak, menyelesaikan segala sesuatu dengan cara yang metafisik.

Contoh kasus, misalkan mengenai adanya ilmu telepati, terlepas dari metode yang digunakan. Telepati merupakan sebuah ilmu untuk berkomunikasi antar pikiran, dapat juga dipakai untuk mempegaruhi pikiran orang lain.

Dalam kasus ini, misalkan si A memiliki masalah dengan B. Si A menggunakan telepati untuk mempengaruhi si B agar berpikir atau bersikap sebagaimana yang B inginkan. Padahal, seharusnya si A berkomunikasi dengan si B untuk menjelaskan apa yang A inginkan. Dan kejadian itu terus berulang, si A menggunakan telepati terhadap semua orang tanpa memperdulikan kadar dan masalah yang dihadapinya itu. Ini adalah sebuah kesalahan, seharusnya, A menggunakan komunikasi antarpersona atau bentuk komunikasi lainnya yang riil dan lumrah, bukannya bentuk komunikasi telepati. Jadinya ilmu komunikasi tergeserkan oleh parapsikologi, kasihan dong Deddy Mulyana (pakar komunikasi-ed)

Saya berpendapat, bahwa dalam penggunaan parapsikologi harus memiliki etika. Mempertimbangkan situasi dan kondisi seperti apa orang bersangkutan boleh atau wajar menggunakannya.Dampak lainnya adalah adanya penyalahgunaan ilmu pengetahuantersebut. Seperti ilmu hipnotis yang digunakan untuk berbuat kriminal. Hal ini menjadi dilema, ibarat pisau bermata dua.

Pengetahuan mengenai supranatural masih perlu kajian lebih jauh. Hingga saat ini masih terjadi benturan opini di kalangan masyarakat baik praktisi maupun nonpraktisi, menyoal bagaimana hukumnya mempunyai atau menggunakan kemampuan yang bersifat adikodrati. Saya kira akan terjadi banyak benturan dari kajian agama, hukum positif Indonesia, sosio-kultur, sains, psikologi maupun etika.

Semisal hal, ilmu pelet (native spelling-ed) atau pengasihan. Apakah sah, boleh, dibenarkan, lumrah menggunakan ilmu pelet? Entah, apakah hal ini dapat dirumuskan dalam sebuah teori akademik dan hukum yang teraplikasikan atau tidak. Ada orang yang berpendapat bahwa sah saja menggunakan ilmu pelet, yang tidak boleh itu menyantet orang misalnya. Sebagian lagi berpendapat bahwa menggunakan pelet itu dosa, musyrik.

Beragam cara mendapat ilmu pelet. Ada yang menggunakan kemampuan murni tubuh manusia semisal hal dengan kekuatan pikiran (telepati), atau dapat pula dengan perantaraan makhluk halus/jin yang biasanya mengharuskan melakukan tirakat, membaca doa/mantera atau medium penunjang lainnya seperti azimat, pusaka, susuk (artefak klenik).

Dari kajian etika misal, apakah pelet tidak melanggar hak asasi manusia. Kajian agama mengatakan hitam atau putih, Lalu bagaimana dengan hukum positif di Indonesia sendiri tentunya haruslah ada undang-undang yang mengatur secara tegas hal-hal semacamnya.

Namun, di sisi lain ada realitas lain yang terlupakan. Ada hal yang harus dikaji lebih jauh seperti latar belakang si individu yang menggunakan pelet. Kenapa dia sampai harus menggunakan susuk? Mungkin individu yang bersangkutan tidak mempunyai kepercayaan diri yang cukup, atau mungkin pikirannya buntu karena sudah sekian tahun tidak mendapatkan jodoh padahal umur sudah semakin tua, tidak mustahil pula ada sebagian orang yang mungkin tidak seberuntung orang lain karena keterbatasan fisik dan kesenjangan strata sosial dan ekonomi.

Nampaknya benturan masih akan terus berlanjut baik diantara para akademisi, agamawan, maupun praktisi. Menyikapi ini kita harus lebih arif, objektif dengan berpegang penuh pada kebenaran, yang konon.. nisbi.

Kesimpulan

·Kemampuan adikodrati bisa didapatkan dengan cara alamiah, misalkan dengan berlatih olah gerak dan napas, menyerap energi alam, berlatih memusatkan pikiran dan sebagainya, atau juga secaramistik dengan infiltrasi jin, yang metodenya biasanya dengan menggunakan zimat, mambaca amalan tertentu, dan melakukan tirakat tertentu.

·Hingga kini, klenikmerupakan kenyataan dalam masyarakat Indonesia.

·Mesti ada pemahaman hal “gaib” yang dikaji secara ilmiah, dan bukan dilihat dari kacamata mistik. Hal ini perlu dilakuakn untuk menyingkirkan pemikiran skeptis, dan juga pemikiran yang menjurus ke wilayah mistis..

·Waspadalah terhadap hal-hal berbau syirik yang dapat merusak keimanan kita kepada sang Khalik.

·Jangan langkahkan kaki ke dukun. Tuhan Maha Tahu, Maha Pengasih, Maha Kaya, Maha Dekat, yang mengabulkan setiap doa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun