Mohon tunggu...
muhammad isahammaam
muhammad isahammaam Mohon Tunggu... Mahasiswa - untuk saat ini blm ada

hobi saya berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bisa Dimaafkan pada Mengekalkan Perbuatan Tetapi Tidak Dimaafkan pada Permulaan Perbuatan

11 Oktober 2022   08:57 Diperbarui: 11 Oktober 2022   09:04 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

assalamualaikum warohmatullohi wabarokaatu....


bisa dimaafkan pada mengekalkan perbuatan tetapi tidak dimaafkan pada permulaan perbuatan yang bisa di analogikan dengan dimaafkan jika sekedar meneruskan dan dilarang jika memulai dari awal.

makna inti  kadiah ini adalah memulai suatu perbuatan atau akad tertentu terkadang terlarang, namun jika sekedar meneruskan apa yang sudah ada sebelumnya maka itu diperbolehkan dan akan diberi kelonggaran. 


kaidah ini telah diisyaratkan dalam beberapa dalil dari alquran dan sunnah nabi muhammad saw. kaidah ini juga mencakup unsur kemudahan dalam syariat yang sempurna ini.

 DALIL YANG MENDASARINYA

diantara dalil yang menunjukkan kaidah ini adalah firman allah azza wa jalla tentang larangan membunuh hewan buruan ketika seseorang dalam keadaan ihram

 

"haii orang orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan,ketika kamu sedang ihram."(al maidah :95)

perlu diketahui yang dimaksud ber ihram ini atau sedang ihram adalah orang yang sedang melaksanakan naik haji maupun umroh.

jadi dalil diatas menjelaskan bahwasanya larangan bagi orang orang yang sedang ber ihram unuk membunuh binatang buruan. namun jika ia membunuh binatang buruan sebelum memulai ber ihram dan di luar tanah haram (  area mekkah dan sekitarnya),kemudian itu ia berniat untuk ihram dengan membawa hasil buruanya itu, maka dalam hal ini ia tidak wajib untuk meninggalkan hasil buruanya itu atau bisa dibilang boleh membawa hasil buruan nya itu. kenapa?? karena keberadaan hewan buruan itu termasuk kategori al baqa' (meneruskan apa yang telah diperbolehkan sebelumnya).

begitupun sebaliknya jika sedang ihram dan ia membunuh binatang buruan maka ia berdosa dan harus mengganti dengan binatang ternak yang seimbang dengan binatang buruan itu. karena apa?? karena itu termasuk kategori al ibtida'(memulai dari awal)


terimakasih

wassalamualaikum warohmatullohi wabarokaatu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun