MENGAPA TERJADI KORUPSI DAN DAN BAGAIMANA SOLUSINYA ?
MUNGKIN kata "korupsi" paling sering terdengar di telinga kita akhir-akhir ini, ditulis di media-massa, dan diucapkan oleh para elite, politikus dan penegak hukum di berbagai kesempatan. Bagi rakyat, kata ini sudah menjadi imun untuk didengar, karena seringnya didengungkan di setiap acara.
Berapa banyak pejabat negara, pengusaha, para ketua partai, yang tergelincir disebabkan oleh kata ini. Kata yang selalu menarik untuk dibahas diberbagai seminar, dijadikan jargon politik dan program kampanye. Anehnya makin banyak dibahas, penyakit ini makin merajalela, masuk sampai ke sendi-sendi kehidupan dalam pemerintahan, lembaga-lembaga negara, BUMN, dan swasta.
Arti kata korupsi itu sendiri sepertinya multitafsir. Jika dilihat secara bahasa atau harfiah seperti dalam Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI) korupsi adalah "penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara atau perusahaan, untuk kepentingan pribadi atau orang lain". Di sisi lain pengertian korupsi menurut UU Nomor 24 Tahun 1960, "perbuatan seseorang yang dengan atau karena
Dari beberapa pengertian diatas dapat kita simpulkan pengertian korupsi adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih yang melakukan tindakan yang merugikan keuangan Negara atau korporasi guna memenuhi kepentingan pribadi.
Terlepas dari pengertian korupsi, adapun factor yang menyebabakan orang tersebut melakukan tindakan korupsi :
- Korupsi terjadi karena sifat rakus atau tamak yang dimiliki oleh manusia. Pada sifat rakus tersebut artinya manusia tidak mudah puas dengan apa yang dimilikinya saat ini.mereka cenderung merasa kurang dengan apa yang mereka miliki dan hal tersebut akan mendorong manusia tersebut untuk melakuka korupsi.
- Adanya kesempatan .korupsi bisa terjadi bila adanya kesempatan dan hal ini tentunya akan menjadi pintu masuk beraksinya praktek korupsi dalam suatu intansi maupun organisasi tertentu.
- Lemahnya hukum yang mengikat.Praktek korupsi bisa terjadi karena lemahnya hukum yang mengikat tentang praktek korupsi. Hal ini tentunya tidak akan memerikan efek jera yang cukup karena suatu hukuman yang diterima oleh para koruptor tidak seberapa sehingga kasus korupsi ini tidak terlalu disegani.
Melihat alasan dibalik praktek korupsi ini saya memberikan solusi yang baik untuk mengatasi masalah ini.
- Mempertegas hukum yang melakukan praktik korupsi.Saat hukum gak sanggup lagi menegakkan sendi-sendi keadilan, maka runtuhlah kepercayaan publik pada institusi ini. Ketidakjelasan kinerja para pelaku hukum akan memberi ruang pada tipikor buat berkembang dengan leluasa.Makanya, sangat perlu dilakukan membangun supremasi hukum yang kuat. Gak ada manusia yang kebal hukum dan penegak hukum gak tebang pilih dalam mengadili seseorang yang melakukan praktek korupsi.
- Menciptakan pendidikan Antikorupsi. Upaya pemberantasan korupsi melalui jalur pendidikan harus dilaksanakan, karena gak bisa dipungkiri kalo pendidikan merupakan wahana yang sangat startegis buat membina generasi muda supaya menanamkan nilai-nilai kehidupan termasuk antikorupsi.
- Pembekalan Pendidikan Religi yang Intensif. Semua agama mengajarkan pada kebaikan. Gak ada satupun agama yang menyuruh kamu berbuat untuk merugikan orang lain, seperti tindak kejahatan korupsi ini.Peran orang tua sangat berpengaruh buat menumbuhkan kesadaran religi pada anak, supaya nantinya saat dewasa mempunyai moral dan mentalitas yang baik.
- Memaksimalkan kinerja KPK sebagai lembaga pemberantas praktek korupsi. KPK sebagai lembaga pemerintah yang memiliki fungsi sebagai pemberantas korupsi harus memaksimalkan kinerja sehingga bisa meminimalisir kasus praktek korupsi ditubuh birokrasi Indonesia.
INTINYA! Â JANGAN SAMPAI, KAMU MELAKUKAN TINDAKAN KEJAHATAN KORUPSI INI. KARENA BISA MERUGIKAN DIRI KAMU SENDIRI, BANYAK ORANG, KELUARGA DAN NEGARA.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H