Mohon tunggu...
Isaa Mar
Isaa Mar Mohon Tunggu... Lainnya - Mamat Sanrego News

Mamat Sanrego

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Barang Hibah Tidak Boleh Dipersewakan

4 Agustus 2020   00:55 Diperbarui: 4 Agustus 2020   01:15 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun Anehnya, pada Juklak DJPB dinyatakan  untuk Nelayan maupun Kelompok Nelayan serta lucunya kata Mamat, pada juklak tidak mengatur tentang syarat Perjanjian antara Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah. Artinya DJPB mengangkangi Peraturan Pemerintah.

B. Hibah

Pada intinya Pasal 15 huruf a poin 3, PP 27/2014 Barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan. Kemudian pada Pasal 68 ayat (1) Hibah barang Milik Negara dilakukan dengan pertimbangan untuk Kepentingan Sosial, Budaya, Keagamaan, Kemanusiaan, Pendidikan yang bersifat Non Komersial, dan Penyelenggaraan Pemerintahan Negara/ Daerah. Kemudian pada ayat (5) Huruf b, selain tanah, Hibah dilaksanakan Pengguna barang setelah mendapat Persetujuan Pengelola Barang (Menteri Keuangan) Untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang (Menteri KKP).

Selanjutnya pada pasal 70 Ayat (2) huruf e, Pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang. Jika ini yang menjadi Acuan untuk dipersewakan, Itu artinya Excavator tersebut diberikan  tanpa melalui proses pengadaan barang/Jasa pemerintah atau tidak menggunakan uang Negara, lalu apa kewenangan Aparat Penegak Hukum Men-decklare Adanya perbuatan Tipikor?

*Keputusan Bupati Pasangkayu*

Keputusan Bupati  Pasangkayu (dahulu Kabupaten Mamuju Utara) yang ada pada DPP-LIMIT, hanya terdapat 3 (tiga) Putusan dengan Muatan Materi pada Inti-intinya :

PERTAMA : Keputusan Bupati Mamuju Utara Nomor 175 tahun 2016 tertanggal 28 Maret 2016, Tentang Penetapan Biaya Sewa Excavator pada dinas Kelautan dan perikanan Kabupaten Mamuju tahun anggaran 2016. Kemudian dengan Landasan Konsideran atas mengingat pada angka 10. Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 27 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Selanjutnya pada angka 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman teknis Pengelolaan barang Milik Daerah. Kemudian Bupati menetapkan sewa Excavator pada DKP sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) Perjam. Kemudian  diakhiri Keputusan tersebut, bahwa Masing -masing yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan (tembusan).

KEDUA : Keputusan Bupati Mamuju Utara (tanpa Nomor dan tanpa tanggal) Tahun 2017 tentang Penetapan Biaya Sewa Excavator pada dinas Kelautan dan perikanan Kabupaten Mamuju tahun anggaran 2017. Kemudian sudah tidak lagi menggunakan  Landasan Hukum sebagaimana disebutkan pada huruf a diatas.  Namun Konsideran atas Memperhatikan PERDIRJN PB nomor 44/PER-DJPB/2015 petunjuk pelaksana Pemanfaatan alat berat Excavator Kemudian menetapkan sewa Excavator pada DKP sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) Perjam.  Kemudian  diakhiri Keputusan tersebut, bahwa Masing -masing yang bersangkutan untuk dipergunakan seperlunya (tembusan).

KETIGA : Keputusan Bupati Pasangkayu Nomor 243 Tahun 2019 tentang Penetapan Biaya Sewa Excavator pada dinas Kelautan dan perikanan tahun anggaran 2019. Kemudian sudah tidak lagi menggunakan  Konsideran dan Landasan Hukum sebagaimana disebutkan pada huruf a diatas lalu menambahkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2017 tentang Perubahan Nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu di Provinsi Sulawesi Barat.  Kemudian Konsideran atas Memperhatikan PERDIRJN PB nomor 38/PER-DJPB/2018 tentang Perubahan atas peraturan Direktur Jenderal PB Nomor 212/PER-DJPB/2017 tentang  petunjuk Teknis Penyaluran bantuan alat berat tahun 2018. Kemudian menetapkan sewa Excavator pada DKP sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) Perjam.  Kemudian  diakhiri Keputusan tersebut, bahwa Masing -masing yang bersangkutan untuk dipergunakan seperlunya (tembusan).

Bahwa dari ketiga Keputusan Bupati yang disebutkan atas pengakuan Excavator yang sudah menjadi BMD lalu kemudian dipersewakan, Kenyataannya tidak satupun Paragraf yang menjelaskan atas konsiderans Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) Pasal 4 yang dapat menunjukkan dasar hukum Bupati dalam membentuk Keputusan Sewa Excavator.

Bahwa dari ketiga Putusan Bupati Mamuju Utara yang telah berubah nama menjadi Bupati Pasangkayu tersebut diatas, menunjukkan adanya faktor kesengajaan untuk tidak melihat sekaligus mengingat atas ketentuan umum BAB I Pasal 1 angka 1 dan Pasal 1 angka 2 PP 27/2014 atas perbedaan antara Barang Milik Negara dengan Barang milik Daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun