Mohon tunggu...
Isti Bandini
Isti Bandini Mohon Tunggu... Guru - Kepala Madrasah

Hobi menulis dunia pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bertempat di PLHUT, Kepala MTsN 2 Bantul Ikuti Sosialisasi PMA Nomor 32 Tahun 2024

10 Januari 2025   02:57 Diperbarui: 10 Januari 2025   05:13 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala MTsN 2 Bantul Isti Bandini saat ikuti sosialisasi PMA nomor 32 tahun 2024

Bantul (MTsN 2 Bantul) - PMA (Peraturan Menteri Agama) nomor 32 tahun 2024 lahir untuk menggantikan Peraturan sebelumnya yaitu PMA Nomor 12 Tahun 2018 tentang nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Nomenklatur Jabatan Pelaksana yang telah ada sebelum Peraturan Menteri Agama ini berlaku akan disesuaikan dengan nomenklatur Jabatan Pelaksana dalam Peraturan Menteri Agama yang baru.

Menyadari hal tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul pada Kamis (9/1/2025) mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana pada Kementerian Agama yang telah diundangkan per tanggal 31 Desember 2024. Sosialisasi terpusat dari Biro Kepegawaian dan diikuti secara virtual dari Aula PLHUT lantai dua. Kepala Kantor Kemenag Bantul H. Ahmad Shidqi, S.Psi, M.Eng didampingi Kasubag TU H. Aminudin, S.Ag, MSI beserta para Kasi dan Penyelenggara mengikuti sosialisasi tersebut.

Dokpri
Dokpri

Dijelaskan oleh Biro Kepegawaian bahwa pejabat pelaksana yang belum memenuhi syarat jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 wajib memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dalam waktu lima tahun. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa semua jabatan di lingkungan Kementerian Agama dikelola oleh individu yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan. Selain itu disebutkan bahwa standar kualifikasi jabatan pelaksana telah diatur dalam PMA 32 Tahun 2024 dan KMA 900 Tahun 2023. Dengan adanya standar ini, setiap jabatan diharapkan memiliki deskripsi yang jelas, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi dapat berjalan lebih optimal.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, akan segera dilaksanakan implementasi sampai dengan bulan Desember tahun 2025. Sementara itu Kepala MTsN 2 Bantul Isti Bandini, S.Pd, M.Pd. mengikuti acara tersebut sampai selesai dilanjutkan penjelasan dari Kepegawaian Kemenag Bantul Abdul Haris.

"Dengan sosialisasi ini insya Allah segala hal terkait regulasi kepegawaian akan segera disesuaikan," pungkas Kamad Isti. (ist)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun