Bekomunikasi dengan klien, merupakan kemampuan yang diperlukan di dunia kerja pada bidang elektromedik. Berkomunikasi dengan rekan sejawat dan profesi lain, membangun relasi tidak kalah penting bagi seorang elektromedis karena info-info terkait hal-hal baru tidak akan di dapatkan hanya dari satu orang saja. Berkomunikasi dengan Masyarakat, membangun komunikasi dengan Masyarakat tidak kalah pentingnya, karena nantinya jika kita ingin menguasai seluruh komponen terkait komunikasi kita harus membiasakan diri terlebih dahulu membangun komunikasi dengan Masyarakat.
Area Pengelolaan Informasi:Â
Mengakses dan menilai informasi dan pengetahuan, akses informasi dan pengetahuan serta penilaiannya sangatlah penting karena suatu hal itu harus sesuai dengan informasi yang ada dan kita juga harus menilainya tidak lupa untuk pengetahuan juga harus mengikuti. Mendiseminasikan informasi dan pengetahuan secara efektif kepada rekan sejawat, profesi lain, klien, Masyarakat dan pihak terkait untuk peningkatan mutu pelayanan elektromedik.
Area Landasan Ilmiah Ilmu Elektromedik:
Menerapkan ilmu Teknik elektromedik yang terkini untuk pelayanan elektromedik berdasarkan landasan ilmiah anatomi fisiologi, kimia, fisika, elektronika, instrumentasi medik, computer dan manajemen yang mutakhir supaya mendapatkan hasil yang optimum.
Area Keterampilan Elektromedik:
- Melakukan rekayasa teknologi, instalasi, pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi, pengawasan, penapisan, penilaian, perencanaan pemenuhan kebutuhan, yang berkaitan dengan alat laboratorium klinik.
- Melakukan rekayasa teknologi, instalasi, pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi, pengawasan, penapisan, penilaian, perencanaan pemenuhan kebutuhan, yang berkaitan dengan alat terapi.
- Melakukan rekayasa teknologi, instalasi, pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi, pengawasan, penapisan, penilaian, perencanaan pemenuhan kebutuhan, yang berkaitan dengan alat radiologi.
- Melakukan rekayasa teknologi, instalasi, pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi, pengawasan, penapisan, penilaian, perencanaan pemenuhan kebutuhan, yang berkaitan dengan alat bedah dan anestesi.
- Melakukan rekayasa teknologi, instalasi, pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi, pengawasan, penapisan, penilaian, perencanaan pemenuhan kebutuhan, yang berkaitan dengan alat peralatan diagnostik.
- Melakukan rekayasa teknologi, instalasi, pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi, pengawasan, penapisan, penilaian, perencanaan pemenuhan kebutuhan, yang berkaitan dengan alat peralatan life support.
Area Pengelolaan Alat Elektromedik:
- Manajemen asset
- Manajemen pemeliharaan
- Manajemen mutu
- Technopreneurship
KESIMPULAN
Standar kompetensi elektromedis ini dapat menjadi acuan dan landasan bagi elektromedis dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan elektromedik yang terstandar di semua fasilitas pelayanan Kesehatan. Selain hal tersebut, standar ini juga dapat digunakan sebagai acuan dalam merancang dan melaksanakan program Pendidikan elektromedik di Indonesia. Tidak hanya itu standar kompetensi yang telah di bahas tadi juga berguna untuk mempersiapkan ahli elektromedis yang professional, siap kerja, dan kompeten. Untuk pemanfaatan standar kompetensi elektromedis ini diperlukan adanya dukungan kebijakan dari berbagai pihak dalam sosialisasi, implementasi, monitoring dan evaluasi pada setiap fasilitas pelayanan Kesehatan serta institusi penyelenggara Pendidikan elektromedik.
Sumber:
- KEPUTUSAN MENTRI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/314/2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H