Mohon tunggu...
irwas abdullah
irwas abdullah Mohon Tunggu... Guru - Guru Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa

Saya seorang guru, disamping itu juga saya sering mengisi acara pengajian dan berceramah di majelis-majelis ilmu

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Aktualisasi Nilai dan Peran Guru Penggerak

14 Juni 2022   22:53 Diperbarui: 15 Juni 2022   16:18 771
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemikiran Ki Hajar Dewantara telah memberikan dasar-dasar pendidikan dan pengajaran. Pendidikan menurut KHD, bertujuan untuk menuntun segala kodrat yang dimiliki oleh anak didik. Potensi/kodrat/fitrah dari seorang anak inilah yang harus ditumbuhkembangkan dalam rangka memperbaiki lakunya. Saya memperoleh pelajaran berharga bahwa pendidik/guru harus menjadi pelayan pada siswa atau menghamba pada murid, dalam artian melayani segala bentuk kebutuhan murid yang pasti tidak sama (berbeda-beda latar belakang). Saya harus memberi kesempatan pada siswa untuk mengembangkan ide, berfikir kreatif, mengembangkan bakat dan minatnya (Merdeka Belajar).

Guru Penggerak ibarat seperti sopir, ia masuk dalam lingkaran  pengaruh. Nilai dan peran guru penggerak yang dipelajari dalam modul 1.2. inilah yang seharusnya diaplikasikan dalam pembelajaran di kelas dan kegiatan di sekolah, sekarang dan yang akan datang. Betul-betul baru terasa pentingnya mengaktualisasikan ilmu yang diperoleh pada pendidikan dan latihan program pendidikan guru penggerak yang diselenggarakan oleh PPPPTK dan BK Kemendikbudristek RI.

Semoga bermanfaat dan berkah!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun