Mohon tunggu...
Irwan.
Irwan. Mohon Tunggu... Guru - Blog pribadi

Berbagi dengan apa yang kita miliki

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Melawan Korupsi Melalui Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

5 Maret 2023   21:26 Diperbarui: 23 Februari 2024   22:42 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus korupsi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Menurut Indeks Persespsi Korupsi tahun 2022 negara kita  mendapat skor 34 dimana indikator ini menunjukan jika Indonesia masih banyak kasus korupsi.

Berdasakan data dari transparancy International Indonesia menempati urutan ke 96 di dunia. masih tertinggal jauh dengan negara tetangga kita Singapura yang menempati urutan ke 3 sebagai negara terbersih dari kasus korupsi.

Sebelum membahas mengenai cara melawan dan memberantas prilaku korupsi. maka alangkah lebih baik kita membahas hal berikut ini.

Berdasarkan UU Tipikor no 31 Tahun 1999 jo, UU nomor 20 Tahun 2021 menyatakan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara disebut korupsi.

A. Faktor penyebab korupsi

Faktor penyebab korupsi pertama yaitu  dari diri sendiri seperti kurangnya pemahaman dan pengamalan nilai-nilai agama yang baik dan benar. sehingga mengakibatkan pribadi menjadi tamak, gaya hidup yang konsumtif dan rendahnya moralitas. hanya takut pada atasan tetapi tidak takut akan adanya pengawasan Tuhan.

Faktor kedua diakibatkan oleh teman pergaulan, kebutuhan ekonomi, tidak adanya keteladanan,ketidak tegasan aparatur penegak hukum dan terdapat kepentingan politik.

Terakhir sikap dari masyarakat yang tidak sadar jika dirinya menjadi korban dari perilaku korupsi serta masayarakat tidak menyadari bahwa korupsi bisa dicegah dan diberantas melalui edukasi dan peran masyarakat.

B. Jenis Tindak Pidana Korupsi

Berdasarkan UU Tipikor no 31 Tahun 1999 jo, UU nomor 20 Tahun 2021 jenis tindak pidana korupsi sebagai berikut:

  • Kerugian keuangan negara
  • konflik kepentingan
  • penggelapan dalam jabatan
  • pemerasan
  • perbuatan curang
  • gratifikasi
  • suap menyuap

C. Pentingnya penanaman nilai antikorupsi dalam Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Penanaman nilai-nilai antikorupsi ini sejalan dengan muatan nilai PPKn berikut nilai antikorupsi:

  • Jujur
  • Peduli
  • Sederhana
  • Berani
  • Adil
  • Mandiri
  • Disiplin
  • Tanggung jawab
  • Kerja keras

Peran seorang guru dan kepala sekolah yang berintegritas membentuk dan mencontohkan karakter yang baik dalam pelaksanaan proses pembelajaran sangat penting. karena dengan menjadi priibadi yang berintegritas kita bisa menjadi contoh, sehingga bisa mengajak orang lain untuk berintegritas dan bersama-sama melawan korupsi.

Membentuk karakter peserta didik yang jujur, disiplin berprilaku, bertanggung jawab, adil,tidak diskriminasi serta terus menerus menekankan pentingnya penanaman nilai agama dan pengaplikasiannya dalam kehidupan sehari -hari adalah ranah sikap yang harus terbentuk.

Peserta didik menguasai materi dan nilai antikorupsi dalam hal ini adalah ranah terkait kognitif yang juga tidak bisa dikesampingkan.

kerja keras, mandiri dan sederhana adalah ranah psikomotor yang juga harus dikuasai peserta didik sebagai dasar berprilaku dalam kehidupan sehari-hari.

Proses pembelajaran PPKn tidak hanya membuat peserta didik cakap dalam hal penguasaan materi kewarganegaraan akan tetapi mampu mengaplikasikan nilai-nilai anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari dilingkungan sekolah, keluarga, masyarakat dan kewarganegaraan.

Biasakan yang benar jangan benarkan yang biasa.

lawan korupsi sejak dini!

Jika tidak bergerak maka tidak akan ada perubahan!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun