Mohon tunggu...
Irwanto
Irwanto Mohon Tunggu... Tutor - Social Engineering pengelolaan sampah

Praktisi Sampah dan pendamping Tata kelola Persampahan rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga.

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Menggali Substansi Pengelolaan Persampahan

11 Juni 2022   19:09 Diperbarui: 14 Juni 2022   20:05 1096
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tempat pembuangan sampah di Tangerang Selatan (Pexels/Tom Fisk)

Ilustrasi foto: dasar regulasi horisontal persampahan 
Ilustrasi foto: dasar regulasi horisontal persampahan 

Dalam tata kelola sampah ada aturan mainnya tidak boleh asal-asalan atau seadanya di jalankan karena tidak mungkin bisa terlaksana dengan baik, sehingga tidak melanggar regulasi yang ada baik vertikal maupun horisontal.

Ada aturan persampahan dari sisi teknis maupun nonteknis seperti Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah berikut turunannya, dan undang-undang lainnya secara vertikal sebagai upaya pendukung pelaksanaan pengelolaan sampah sehingga semua kementerian dan/ lembaga bisa turut serta terlibat di dalam urusan persampahan, yang artinya bahwa urusan persampahan perlu kerja sama semua pihak tanpa kecuali. 

Lain dari sisi, keterlibatan dari semua kementerian atau lembaga juga perlu agar tidak melanggar hukum hingga berakhir petaka untuk lingkungan maupun dari si pelaksana pengelola sampah itu sendiri. Sebab, pada hakekatnya negara kita Indonesia adalah negara hukum dengan prinsip menjunjung keadilan dan taat aturan yang tinggi untuk mem-backup asas kelembagaan, pembiayaan, partisipasi masyarakat, teknologi, dan bisnis sehingga mendapat kepastian hukum yang jelas.

Asas kelembagaan

Dokpri: Rapat pembagian kelembagaan antara sosial dan ekonomi
Dokpri: Rapat pembagian kelembagaan antara sosial dan ekonomi

Untuk mengacu kepada kepastian hukum yang masih dalam bingkai regulasi baik vertikal maupun horizontal perlu pemisahan fungsi di setiap kelompok yang terbagi menjadi dua antara sosial dan ekonomi agar tepat sasaran sesuai kaidah, sebagaimana mestinya yang berlaku di Indonesia.

Kelembagaan yang berlaku di Indonesia ialah PT, CV, Yayasan, Koperasi dan Badan usaha milik desa (BumDes) yang intinya adalah dua yaitu ekonomi (profit) dan sosial (nonprofit)

Asas pembiayaan

Dokpri: Penyaluran sapras oleh PT. Indonesia Power melalui dana CSR nya ke desa Ranu Kelindungan untuk masyarakat.
Dokpri: Penyaluran sapras oleh PT. Indonesia Power melalui dana CSR nya ke desa Ranu Kelindungan untuk masyarakat.

Pembiayaan dalam pengelolaan sampah perlu diberikan sesuai kebutuhannya dan tahapannya dengan prinsip dari mana untuk siapa agar peruntukannya tidak salah.

Asas Partisipasi Masyarakat

Dokpri: Masyarakat diberikan sampras pemilahan sampah
Dokpri: Masyarakat diberikan sampras pemilahan sampah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun