Dalam tata kelola sampah ada aturan mainnya tidak boleh asal-asalan atau seadanya di jalankan karena tidak mungkin bisa terlaksana dengan baik, sehingga tidak melanggar regulasi yang ada baik vertikal maupun horisontal.
Ada aturan persampahan dari sisi teknis maupun nonteknis seperti Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah berikut turunannya, dan undang-undang lainnya secara vertikal sebagai upaya pendukung pelaksanaan pengelolaan sampah sehingga semua kementerian dan/ lembaga bisa turut serta terlibat di dalam urusan persampahan, yang artinya bahwa urusan persampahan perlu kerja sama semua pihak tanpa kecuali.Â
Lain dari sisi, keterlibatan dari semua kementerian atau lembaga juga perlu agar tidak melanggar hukum hingga berakhir petaka untuk lingkungan maupun dari si pelaksana pengelola sampah itu sendiri. Sebab, pada hakekatnya negara kita Indonesia adalah negara hukum dengan prinsip menjunjung keadilan dan taat aturan yang tinggi untuk mem-backup asas kelembagaan, pembiayaan, partisipasi masyarakat, teknologi, dan bisnis sehingga mendapat kepastian hukum yang jelas.
Asas kelembagaan
Untuk mengacu kepada kepastian hukum yang masih dalam bingkai regulasi baik vertikal maupun horizontal perlu pemisahan fungsi di setiap kelompok yang terbagi menjadi dua antara sosial dan ekonomi agar tepat sasaran sesuai kaidah, sebagaimana mestinya yang berlaku di Indonesia.
Kelembagaan yang berlaku di Indonesia ialah PT, CV, Yayasan, Koperasi dan Badan usaha milik desa (BumDes) yang intinya adalah dua yaitu ekonomi (profit) dan sosial (nonprofit)
Asas pembiayaan
Pembiayaan dalam pengelolaan sampah perlu diberikan sesuai kebutuhannya dan tahapannya dengan prinsip dari mana untuk siapa agar peruntukannya tidak salah.
Asas Partisipasi Masyarakat