Kabar gembira untuk kita semua setelah Presiden Joko Widodo telah mengumumkan tentang pelonggaran penggunaan masker di tempat umum setelah 2 tahun kita dilanda wabah Covid-19, dengan alasan kita sudah menunjukkan perbaikan. Yang mana artinya adalah wabah Covid-19 terkendali. Belakangan ini diberlakukan Kebijakan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat( PPKM ) bahkan ada yang lockdown di beberapa kota.Â
Diberlakukannya kebijakan kelonggaran menggunakan masker di tempat umum bagaikan angin segar bagi penduduk Indonesia, dan khususnya bagi para pengusaha restaurant, pariwisata, travelling dan lain-lain sebagai tanda akan pulihnya kegiatan usaha mereka untuk kembali beraktivitas seperti sebelum adanya Covid-19.Â
Selain bidang usaha yang di atas tersebut juga merupakan angin segar bagi pemerintah desa dan kota yang mana angin segar itu terkait tentang perencanaan program kerja pemerintah daerah yang dapat dilaksanakan sesuai rencana awal tanpa ada hambatan pendanaan akibat digunakannya APBN/D atau Dana Desa (DD) untuk penanganan Covid-19.
Memasuki masa pemulihan ekonomi dan aktivitas yang sudah direncanakan sebelumnya yang berarti dengan terlaksanaannya perencanaan kerja yang dibarengi tanda terkendalinya wabah Covid-19, maka berjalan juga rencana pelaksanaan tata kelola sampah yang sempat tersendat akibat kurangnya pendanaan dan pembatasan aktivitas masyarakat secara kelompok untuk menghindari penyebaran virus ini, untuk menangani masalah persampahan maka sekarang mulai kembali aktif untuk berkegiatan dalam urusan persampahan secara masif.
"Pelaksanaan tata kelola sampah perlu direformasi sesuai kaidah regulasi dan kearifan lokal untuk menciptakan perubahan yang sistematis dan berkesinambungan sehingga sampah tidak lagi bermuara ke TPA, sungai dan laut"
Untuk mencapai yang di atas itu perlu mengetahui substansi dasar dari tata kelola sampah dari segala aspek sehingga apa yang kita harapkan dapat terwujud
Menggali substansi dalam urusan persampahan sangatlah penting agar lebih sustainable tanpa opsi, yang artinya absolut, baik yang dilaksanakan oleh swasta maupun pemerintah, tanpa mengetahui substansi dasar dalam mengelola sampah secara komprehensif maka impossible bisa terwujud Indonesia bebas sampah pada 2025.Â
Menurut Penulis dan tim dalam mengejawantahkan dasar pengelolaan sampah menyepakati substansi atau aspek pengelolaan sampah dibagi menjadi 6 bagian, yaitu asas kelembagaan, asas teknologi, asas pembiayaan, asas partisipasi masyarakat, dan asas bisnis yang mana enam substansi ini sudah absolut untuk menjadi dasar dalam urusan pengelolaan sampah.
Enam substansi ini wajib diketahui dan di terapkan bila ingin sustainable dalam melaksanakan tata kelola sampah, bila tidak,.,!! maka impossible bisa sustainable.