Aceh Singkil, 27 Juni 2024 -- Mahkamah Syar'iyah (MS) Singkil melaksanakan kegiatan verifikasi berkas dan pendaftaran perkara itsbat nikah gratis bagi kalangan tidak mampu di wilayah Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil. Sebanyak 40 berkas dari pasangan yang membutuhkan diverifikasi pada hari Kamis (27/6/2024). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Suro Makmur.
Ketua MS Singkil, YM Anas Rudiansyah, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya jemput bola dari Mahkamah Syar'iyah Singkil. "Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat yang jauh dari MS Singkil tidak perlu datang ke kantor MS Singkil, cukup datang ke Kantor KUA di kecamatan tempat tinggal para pihak," ujar Anas Rudiansyah.
Inisiatif ini diambil untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh legalitas pernikahan mereka, khususnya bagi pasangan yang kurang mampu secara finansial. Dengan adanya kegiatan verifikasi berkas dan pendaftaran itsbat nikah di lokasi yang lebih dekat, diharapkan dapat mengurangi beban biaya transportasi dan waktu yang harus ditempuh oleh masyarakat.
Dengan dilaksanakannya kegiatan verifikasi dan pendaftaran itsbat nikah kali ini, Mahkamah Syar'iyah Singkil berharap dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kecamatan Suro Makmur, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum pernikahan di wilayah Kabupaten Aceh Singkil. (ISL27)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H