Mohon tunggu...
Irwan Syahputra Lubis
Irwan Syahputra Lubis Mohon Tunggu... Lainnya - hamba Allah; pendosa, pencinta santri dan ulama

Rezpector, pLettonic, OI, dan Kawan Fiersa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Resolusi Muzakarah Pengkajian Tauhid Tasawuf ASEAN ke-6

29 November 2022   12:30 Diperbarui: 29 November 2022   18:07 960
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Muzakarah Pengkajian Tauhid Tasawuf Asia Tenggara ke-6 di Kabupaten Gorontalo dilaksanakan bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Gorontalo ke-349 tahun dengan tema "Mengangkat Kembali Ajaran Kesufian, Menebar Keadaban dan Kasih Sayang Sejati, Mengokohkan Perdamaian Gorontalo untuk Indonesia" selama tiga hari, mulai tanggal 2---4 November 2022, dihadiri oleh delegasi ulama dari dalam dan luar negeri, Lembaga Pemerintah MUI, dan ormas lain. Muzakarah tersebut telah menghasilkan beberapa resolusi sebagai berikut:

1. Ajaran Tauhid Tasawuf dan Tauhid Sufi yang dikembangkan oleh MPTT-I adalah ajaran yang haq yang berlandaskan Al-Qur'an dan hadis sesuai aqidah Ahlussunnah wal Jama'ah (Asy'ariyah dan Maturidiyah), pengamalan hukum syara' sesuai dengan mazhab Syafi'i dan tiga mazhab lainnya, dalam bertasawuf berdasarkan kepada ulama-ulama sufi yang muktabar seperti Imam al-Ghazali, Junaid al-Baghdadi, Bahauddin an-Naqsyabandi, Yazid al-Busthami, Abdul Karim al-Jilli, Ibnu 'Arabi, dan lainnya.

2. Ajaran Tauhid Tasawuf dan Tauhid Sufi yang dikembangankan oleh MPTT-I sangat dibutuhkan oleh semua kalangan agar umat selamat dari kesyirikan lahir dan batin. Hal ini sejalan dengan dasar negara kita sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.

3. Ajaran Tauhid Tasawuf dan Tauhid Sufi yang dikembangan oleh MPTT-I dapat menjadi salah satu rujukan kurikulum dalam pendidikan nasional dalam mewujudkan revolusi mental agar karakter dari ketauhidan anak bangsa terbentuk sejak dini, mengubah pola pikir dan karakter seseorang untuk lebih mencintai agama dan negara.

4. MPTT-I membenarkan kitab Insan Kamil sebagai kitab tasawuf yang muktabar dan kitab lainnya yang sejalan seperti Iqazhul Himam, Futuhatul Makkiyah, Tuhfatul Mursalah, Majmu' Rasa'il, Ihya 'Ulumuddin, Jauhar Haqaiq, Manazilis Sairin, dan kitab tasawuf kesufian lainnnya, sesuai dengan keputusan Hasil Kajian Komisi LPBKI Majelis Ulama Indonesia Pusat nomor: 306/LPBKI-MUI/IX/2020.

5. MPTT-I tidak ada penyimpangan di dalamnya karena yang diperjuangkan MPTT-I merupakan jabaran dari pada rukun agama yang ketiga yaitu ihsan dan dakwah MPTT-I adalah dakwah Islam wasathi sebagaimana misi dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyebarkan Islam rahmatan lil 'alamin di seluruh wilayah Nusantara.

***

Resolusi tersebut ditandatangani oleh Abuya Syekh H. Amran Waly al-Khalidi (Hadratussyaikh/Murabbi Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Asia Tenggara), K.H. Muhammad Zein Djarnudji (Pengasuh Pondok Pesantren Raudhatul Hikam, Cibinong, Bogor, Jawa Barat), Syekh Johari Mohd al-Muari (Mudir Pondok Model Nusantara Malaysia), Dr. K.H. Ali M. Abdillah, M.A. (Sekretaris Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Pusat & Sekretaris Awwal Idaroh 'Aliyyah Jam'iyyah Ahlith Thariqah al-Mu'tabarah an-Nahdliyyah), Sidi Syekh Rohimuddin an-Nawawi Jahari al-Bantani (Ketua Kerukunan Ulama Nusantara), Syekh Mohd Sofian bin Mohd Farid (Pengurus Madrasah Darul Ulum al-Ittihadiyah Malaysia), dan diketahui oleh Prof. Dr. Nelson Pomalingo, M.Pd. sebagai Bupati Kabupaten Gorontalo.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun