Mohon tunggu...
Muhammad Irwansyah
Muhammad Irwansyah Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Konsultan Hukum | Konsultasi Hub. 081-554-067-595

✓Perhimpunan Advokat Indonesia | ✓Persaudaraan SH Terate

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perkembangan Kebijakan Tanah Indonesia

1 Oktober 2021   08:56 Diperbarui: 1 Oktober 2021   09:09 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berbeda juga dengan masa pemerintahan Bpk. Jokowi dimana pemerintahannya menerapkan system hulu dalam bentuk redistribusi tanah, maupun di hilir dengan langkah legalisasi dalam bentuk sertifikat tanah, sebenarnya tidak berbeda jauh dengan sebelumnya, akan tetapi terkadang system tersebut mempunyai sisi positif dan negative, disisi lain dapat menghasilkan kepastian status kepemilikan tanah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun