Berbeda juga dengan masa pemerintahan Bpk. Jokowi dimana pemerintahannya menerapkan system hulu dalam bentuk redistribusi tanah, maupun di hilir dengan langkah legalisasi dalam bentuk sertifikat tanah, sebenarnya tidak berbeda jauh dengan sebelumnya, akan tetapi terkadang system tersebut mempunyai sisi positif dan negative, disisi lain dapat menghasilkan kepastian status kepemilikan tanah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!