Mohon tunggu...
Muhammad Irwansyah
Muhammad Irwansyah Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Konsultan Hukum | Konsultasi Hub. 081-554-067-595

✓Perhimpunan Advokat Indonesia | ✓Persaudaraan SH Terate

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dua Pemilik HGB Bersengketa?

27 September 2021   08:55 Diperbarui: 27 September 2021   09:01 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Langkah yang kedua jika keduanya masih belum ketemu permasalahan maka, salah satu pihak harus mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional, dengan cara ini dapat ditempuh supaya mengetahui keabsahan terhadap tanah, bahkan nantinya pihak BPN akan menelisik terhadap tanah dan bangunan tersebut berdasarkan bukti yang ada serta dilakukan pengecekan terhadap obyek yang dipermasalahkan

Para pihak dengan cara tersebut jika tidak adanya sebuah titik temu/ jalan keluar terhadap permasalahan yang di hadapi maka jalan terakhir persengketaan atas tanah dan bangunan dapat diajukannya sebuah gugatan  ke Pengadilan atas penguasaan hak tanah dan bangunan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun