Langkah yang kedua jika keduanya masih belum ketemu permasalahan maka, salah satu pihak harus mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional, dengan cara ini dapat ditempuh supaya mengetahui keabsahan terhadap tanah, bahkan nantinya pihak BPN akan menelisik terhadap tanah dan bangunan tersebut berdasarkan bukti yang ada serta dilakukan pengecekan terhadap obyek yang dipermasalahkan
Para pihak dengan cara tersebut jika tidak adanya sebuah titik temu/ jalan keluar terhadap permasalahan yang di hadapi maka jalan terakhir persengketaan atas tanah dan bangunan dapat diajukannya sebuah gugatan ke Pengadilan atas penguasaan hak tanah dan bangunan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H