Mohon tunggu...
Irwan Safwadi
Irwan Safwadi Mohon Tunggu... Dosen - lahir di Bireuen, Aceh, dan mengabdi saat ini sebagai dosen, di Universitas Abulyatama, Aceh Besar, Aceh

Menamatkan S1 dan S2 Ekonomi Pembangunan, di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Memaknai Visi dan Misi Paslon BL 1

27 September 2024   16:04 Diperbarui: 27 September 2024   16:06 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Beberapa hari yang lalu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang bertarung di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh. Di Aceh, Paslon tersebut hanya diikuti Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi dan Muzakkir Manaf-Fadhlullah. 

Pada Rabu, 25 September 2024 dalam rapat paripurna istimewa DPRA juga digelar penyampaian Visi, Misi, dan Program masing-masing Paslon. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 42, ayat 5, Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2024  tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Masyarakat Aceh perlu memahami Visi dan Misi serta Program dari Paslon. Lalu, apa pentingnya Visi dan Misi tersebut dalam konteks pembangunan daerah dan perbaikan kesejahteraan masyarakat Aceh ke depan?.

Visi dan Misi Paslon

Ibarat bisnis, produsen berupaya segenap tenaganya untuk memikat konsumen membeli barang atau mendapatkan layanan jasanya. Tujuan produsen tidak lain adalah memaksimumkan profit. Lalu, apa yang dijual oleh Paslon untuk memikat masyarakat memilihnya. Itu tidak lain adalah Visi dan Misi, serta Program pembangunan yang ditawarkan (dijanjikan) kepada masyarakat. 

Secara teoritis, Visi diartikan impian, cita-cita untuk meraih tujuan di masa depan. Atau, Visi merupakan rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan (Permendagri No.54/2010). Adapun Misi diartikan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.

Meskipun masih sebatas impian dan cita-cita dimasa depan, pernyataan Visi bukanlah "cet langet" yang tujuannya mengkelabui masyarakat sebagai pemilih. Dengan kata lain, perumusan Visi tidak asal-asalan serta harus memperhatikan kaidah perencanaan pembangunan. Idealnya, pernyataan Visi harus mengacu syarat Visi yang baik, mencakup imaginable (dapat dibayangkan); desirable (dicita-citakan), feasible (wajar dan layak untuk dicapai), focussed (fokus), flexible (mengikuti perubahan zaman), communicable (dimengerti semua pelaku), serta singkat, jelas dan padat (Permendagri No.54/2010).

Perumusan Visi Paslon juga harus sejalan (in line) dengan pembangunan jangka panjang Aceh (RPJP Aceh). Peraturan KPU No.8/2024 yang mengatur Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, mensyaratkan naskah visi, misi, dan program Paslon telah sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD). Penekanan "telah sesuai" sangat beralasan. Bahwa, perumusan Visi dan Misi Paslon bukan saja hanya memenuhi kebutuhan administrasi dalam pencalonan. Namun, jauh lebih penting bahwa substansi Visi dan Misi Paslon tidak boleh menyimpang dari arahan kebijakan dan prioritas pembangunan RPJP Aceh. Paslon (Tim Sukses) sepatutnya memahami dan menganalisis secara komprehensif arahan kebijakan dan prioritas pembangunan yang termaktub dalam RPJP Aceh di periode I (2025-2029).  Hanya saja saat ini Rancangan Akhir RPJP Aceh 2025-2045 belum di-Qanun-kan, menunggu pembahasan dan penetapan dari anggota DPRA terpilih Pemilu 2024.  

Dalam acara Rapat Paripurna Istimewa di DPRA  pada Rabu (25/9/2024), kedua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh telah menyampaikan visi dan misi. Paslon Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi mengusung Visi "Aceh Sejahtera, berkeadilan, dan Beridentitas". Visi tersebut dicapai melalui 6 (enam) misi (SerambiNews.com). Pertama, meningkatkan pertumbuhan perekonomian Aceh setara rata-rata perekonomian nasional serta sinergitas perekonomian Aceh dengan negara-negara dalam kawasan regional. Kedua, meningkatkan kesempatan kerja atau berusaha secara merata dan berkelanjutan sekaligus penurunan angka kemiskinan setara tingkat kemiskinan nasional. Ketiga, meningkatkan kualitas pembangunan berbasis sumber daya alam dengan tetap menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup secara seimbang. Keempat, mewujudkan keadilan dan kesetaraan pembangunan bagi segenap lapisan masyarakat Aceh tanpa membedakan ras, suku, kelompok, golongan dan agama. Kelima, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel dan melayani masyarakat secara adil dan bertanggung jawab. Keenam, membangun karakter masyarakat yang berpendidikan, terampil, berdaya saing, religius dan berakhlak mulia sesuai nilai-nilai luhur keacehan yang inklusif dan modern (https://www.ajnn.net/).

Paslon Muzakkir Manaf dan Fadhlullah mengusung Visi "Aceh Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan", dengan 7 (tujuh) misi pembangunan. Misi pertama, menjalankan Syariat Islam di kehidupan masyarakat. Kedua, implementasi kekhusuan dan dan keistimewaan Aceh sesuai MoU Helsinki dan UUPA. Ketiga, kemandirian ekonomi berbasis sektor unggulan. Keempat, peningkatan infrastruktur dan konektivitas antar wilayah. Kelima, peningkatan kualitas dan daya saing SDM. Keenam, mengoptimalkan transformasi tata kelola pemerintah. Terakhir (Ketujuh), pemeliharaan kelestarian lingkungan hidup dan ekosistemnya.

Kampanye awal di DPRA telah dilakukan dan kampanye berikutnya akan terus dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan KIP Aceh. KIP Aceh sepatutnya menyebarluaskan Visi-Misi dan Program Paslon hingga kepelosok gampong di Aceh. Perkembangan teknologi informasi dan media sosial yang cepat saat ini dapat dioptimalkan agar sosialisasi Visi, Misi, dan Program Prioritas Paslon terakses secara luas oleh masyarakat Aceh. Harapannya, masyarakat Aceh berfikir objektif dan cerdas dalam menilai kualitas program yang ditawarkan Paslon. Tidak seharusnya masyarakat Aceh terbuai dengan janji manis politik yang ditaburkan oleh tim lapangan Paslon.

Penjabaran Visi-Misi ke dokumen RPJM Aceh

Kedudukan Visi dan Misi Paslon Gubernur dan Wakil Gubenur Aceh, jika nantinya terpilih sangat penting artinya dalam konteks perencanaan pembangunan Aceh lima tahun ke depan. Visi dan Misi Paslon tersebut tidak sebatas janji dan kontrak politik saja. Janji politik tersebut harus direalisasikan dalam lima tahun ke depan dan mengikat. Artinya,  harus direalisasikan sebagai bentuk pertanggung jawaban dan transparansi kepada masyarakat yang telah memilihnya.  Visi-Misi tersebut akan dijabarkan secara komprehensif ke dalam dokumen resmi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh Tahun 2025-2029. RPJM Aceh merupakan dokumen perencanaan pembangunan Aceh untuk periode 5 (lima) tahunan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU SPPN), Pasal 5 (ayat 2). Inilah yang disebut  pendekatan politik dalam proses perencanaan pembangunan, di samping pendekatan lainnya (teknokratik, partisipatif, atas-bawah/top-down, dan bawah-atas /bottom-up). Masyarakat Aceh yang memilih Paslon terpilih, maka Visi-Misi dan Program pembangunan yang ditawarkan saat kampanye dijabarkan ke dalam RPJM Aceh. Artinya, RPJM Aceh Tahun 2025-2029 merupakan penjabaran dari agenda-agenda pembangunan yang ditawarkan Gubernur dan Wakil Gubenur Aceh terpilih dari Pemilukada 2024.

Penjabaran program prioritas Paslon (Gubernur dan Wakil Gubernur) Aceh terpilih ke dalam dokumen RPJM Aceh dilakukan oleh Bappeda Aceh. Proses dan tahapannya mengikuti arahan yang diatur dalam UU No.25/2004 dan Permendagri No.86/2017 (perubahan dari Permendagri No.54/2010). Sesuai UU No.25/2004 (Pasal 19, ayat 3), penetapan Peraturan Gubernur Aceh tentang RPJM Aceh tidak boleh lewat dari 3 (tiga) bulan setelah dilantiknya  Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih.

Merujuk pada proses tersebut, masa depan Aceh lima tahun ke depan akan sangat ditentukan dari RPJM Aceh 2025-2029, sebagai penjabaran dari Program Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih. Dalam kaitan tersebut, Bappeda Aceh sangat berperan dalam proses penajaman dan penyelerasan program pembangunan prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih ke dalam dokumen RPJM Aceh. Umumnya, proses "tarik menarik/kontra" antara Tim Sukses dan Bappeda kerap terjadi saat pembahasan RPJM. Isuenya mencakup program terlalu "ambisius" tidak cukup anggaran, perbedaan caplok kewenangan (pusat dan daerah), proyeksi anggaran, dan lainnya. Patut dipahami bahwa RPJM hanya memuat nomenklatur program pembangunan saja sebagai induk bernaungnya kegiatan pembangunan. Adapun kegiatan pembangunan prioritas dijabarkan yang konkrit dalam RKP Aceh setiap tahunnya, sebagai turunan dari RPJM Aceh.

Visi dan Misi serta program Paslon sangat penting maknanya dalam konteks pembangunan Aceh ke depan.  Masyarakat Aceh harus cerdas dan memahami dengan baik dari cita-cita mulia yang diusung dari kedua Paslon. Pilihan terbaik dari mayarakat Aceh akan menentukan "Wajah Aceh" lima tahun ke depan. Masyarakat Aceh juga harus mewaspadai "Janji-Janji Manis" yang mengusung program dengan "Tingkat Khalayan Tinggi". Maknanya, masyarakat Aceh tidak boleh terperangkap dengan tawaran-tawaran program pembangunan yang tidak mungkin dilaksanakan (dicapai) dalam lima tahun kedepan. Program tersebut terlalu "Ambisius" atau "Cet Langet"  yang tidak mungkin didukung sumber pembiayaan APBA dan lainnya. Intinya, apakah tawaran (jualan) program dari masing-masing Paslon mampu mengubah Aceh menuju lebih baik dari sebelumnya?. Kondisi masyarakat Aceh saat ini masih terperangkap dalam predikat "Tertinggi kemiskinan di Pulau Sumatera", lebih dari dua dekade, disaat dana otonomi khusus (Otsus) melimpah ruah.  Akankah predikat kemiskinan tersebut berubah menuju "Terendah di Pulau Sumatera, bahkan Nasional" lima tahun ke depan?. Jawabannya, maknai secara utuh Visi, Misi, dan Program Paslon BL 1. Dan, tentukan pilihan terbaikmu. Semoga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun