Mohon tunggu...
Irwan Safwadi
Irwan Safwadi Mohon Tunggu... Dosen - lahir di Bireuen, Aceh, dan mengabdi saat ini sebagai dosen, di Universitas Abulyatama, Aceh Besar, Aceh

Menamatkan S1 dan S2 Ekonomi Pembangunan, di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Memaknai Visi dan Misi Paslon BL 1

27 September 2024   16:04 Diperbarui: 27 September 2024   16:06 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kedudukan Visi dan Misi Paslon Gubernur dan Wakil Gubenur Aceh, jika nantinya terpilih sangat penting artinya dalam konteks perencanaan pembangunan Aceh lima tahun ke depan. Visi dan Misi Paslon tersebut tidak sebatas janji dan kontrak politik saja. Janji politik tersebut harus direalisasikan dalam lima tahun ke depan dan mengikat. Artinya,  harus direalisasikan sebagai bentuk pertanggung jawaban dan transparansi kepada masyarakat yang telah memilihnya.  Visi-Misi tersebut akan dijabarkan secara komprehensif ke dalam dokumen resmi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh Tahun 2025-2029. RPJM Aceh merupakan dokumen perencanaan pembangunan Aceh untuk periode 5 (lima) tahunan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU SPPN), Pasal 5 (ayat 2). Inilah yang disebut  pendekatan politik dalam proses perencanaan pembangunan, di samping pendekatan lainnya (teknokratik, partisipatif, atas-bawah/top-down, dan bawah-atas /bottom-up). Masyarakat Aceh yang memilih Paslon terpilih, maka Visi-Misi dan Program pembangunan yang ditawarkan saat kampanye dijabarkan ke dalam RPJM Aceh. Artinya, RPJM Aceh Tahun 2025-2029 merupakan penjabaran dari agenda-agenda pembangunan yang ditawarkan Gubernur dan Wakil Gubenur Aceh terpilih dari Pemilukada 2024.

Penjabaran program prioritas Paslon (Gubernur dan Wakil Gubernur) Aceh terpilih ke dalam dokumen RPJM Aceh dilakukan oleh Bappeda Aceh. Proses dan tahapannya mengikuti arahan yang diatur dalam UU No.25/2004 dan Permendagri No.86/2017 (perubahan dari Permendagri No.54/2010). Sesuai UU No.25/2004 (Pasal 19, ayat 3), penetapan Peraturan Gubernur Aceh tentang RPJM Aceh tidak boleh lewat dari 3 (tiga) bulan setelah dilantiknya  Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih.

Merujuk pada proses tersebut, masa depan Aceh lima tahun ke depan akan sangat ditentukan dari RPJM Aceh 2025-2029, sebagai penjabaran dari Program Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih. Dalam kaitan tersebut, Bappeda Aceh sangat berperan dalam proses penajaman dan penyelerasan program pembangunan prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih ke dalam dokumen RPJM Aceh. Umumnya, proses "tarik menarik/kontra" antara Tim Sukses dan Bappeda kerap terjadi saat pembahasan RPJM. Isuenya mencakup program terlalu "ambisius" tidak cukup anggaran, perbedaan caplok kewenangan (pusat dan daerah), proyeksi anggaran, dan lainnya. Patut dipahami bahwa RPJM hanya memuat nomenklatur program pembangunan saja sebagai induk bernaungnya kegiatan pembangunan. Adapun kegiatan pembangunan prioritas dijabarkan yang konkrit dalam RKP Aceh setiap tahunnya, sebagai turunan dari RPJM Aceh.

Visi dan Misi serta program Paslon sangat penting maknanya dalam konteks pembangunan Aceh ke depan.  Masyarakat Aceh harus cerdas dan memahami dengan baik dari cita-cita mulia yang diusung dari kedua Paslon. Pilihan terbaik dari mayarakat Aceh akan menentukan "Wajah Aceh" lima tahun ke depan. Masyarakat Aceh juga harus mewaspadai "Janji-Janji Manis" yang mengusung program dengan "Tingkat Khalayan Tinggi". Maknanya, masyarakat Aceh tidak boleh terperangkap dengan tawaran-tawaran program pembangunan yang tidak mungkin dilaksanakan (dicapai) dalam lima tahun kedepan. Program tersebut terlalu "Ambisius" atau "Cet Langet"  yang tidak mungkin didukung sumber pembiayaan APBA dan lainnya. Intinya, apakah tawaran (jualan) program dari masing-masing Paslon mampu mengubah Aceh menuju lebih baik dari sebelumnya?. Kondisi masyarakat Aceh saat ini masih terperangkap dalam predikat "Tertinggi kemiskinan di Pulau Sumatera", lebih dari dua dekade, disaat dana otonomi khusus (Otsus) melimpah ruah.  Akankah predikat kemiskinan tersebut berubah menuju "Terendah di Pulau Sumatera, bahkan Nasional" lima tahun ke depan?. Jawabannya, maknai secara utuh Visi, Misi, dan Program Paslon BL 1. Dan, tentukan pilihan terbaikmu. Semoga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun