Skema Pajak 2025 telah diumumkan pemerintah, dan telah resmi diberlakukan terhitung mulai 1 Januari 2025. Ini menjadi kepastian dari sisi konsumen yang tidak bisa dihindari lagi.
Seperti diketahui, sebelum tahun berganti, cukup banyak aspirasi masyarakat yang meminta pemerintah menunda Penerapan PPN 12 persen yang menjadi inti dari skema pajak 2025.
Tapi, akhirnya Presiden Prabowo Subianto sendiri yang mengumumkan bahwa PPN 12 persen telah mulai diterapkan, tapi khusus bagi barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat kelas atas.
Adapun barang yang dicontohkan oleh Prabowo sebagai yang terkena kenaikan PPN adalah pembelian pesawat jet pribadi dan kapal pesiar.Â
Jelas, kedua contoh tersebut sangat ekstrim karena tidak bersentuhan dengan kebutuhan rakyat. Bukankah hanya kelompok crazy rich yang mampu membelinya?
Namun, tetap saja perlu penegasan pemerintah terkait PPN atas barang yang bisa ditafsirkan secara ganda, atau katakan masuk kategori abu-abu.
Maksudnya, pemerintah menafsirkan sebagai barang untuk orang kaya, tapi masyarakat menganggap barang biasa.
Sebagai contoh, menyangkut apa yang dimaksud dengan barang premium, karena istilah premium ini ada juga yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas menengah.
Hal ini terkait dengan pernyataan pemerintah bahwa yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang berkategori premium.Â
Pertanyaannya, apakah beras premium terkena PPN 12 persen? Beras adalah kebutuhan pokok yang mau tak mau harus dikonsumsi masyarakat.