Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Hikmah Skema Pajak 2025, Kurangi Gaya Hidup Konsumtif

2 Januari 2025   09:08 Diperbarui: 2 Januari 2025   13:35 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Pajak. (Sumber: Freepik via kompas.com)

Skema Pajak 2025 telah diumumkan pemerintah, dan telah resmi diberlakukan terhitung mulai 1 Januari 2025. Ini menjadi kepastian dari sisi konsumen yang tidak bisa dihindari lagi.

Seperti diketahui, sebelum tahun berganti, cukup banyak aspirasi masyarakat yang meminta pemerintah menunda Penerapan PPN 12 persen yang menjadi inti dari skema pajak 2025.

Tapi, akhirnya Presiden Prabowo Subianto sendiri yang mengumumkan bahwa PPN 12 persen telah mulai diterapkan, tapi khusus bagi barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat kelas atas.

Adapun barang yang dicontohkan oleh Prabowo sebagai yang terkena kenaikan PPN adalah pembelian pesawat jet pribadi dan kapal pesiar. 

Jelas, kedua contoh tersebut sangat ekstrim karena tidak bersentuhan dengan kebutuhan rakyat. Bukankah hanya kelompok crazy rich yang mampu membelinya?

Namun, tetap saja perlu penegasan pemerintah terkait PPN atas barang yang bisa ditafsirkan secara ganda, atau katakan masuk kategori abu-abu.

Maksudnya, pemerintah menafsirkan sebagai barang untuk orang kaya, tapi masyarakat menganggap barang biasa.

Sebagai contoh, menyangkut apa yang dimaksud dengan barang premium, karena istilah premium ini ada juga yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas menengah.

Hal ini terkait dengan pernyataan pemerintah bahwa yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang berkategori premium. 

Pertanyaannya, apakah beras premium terkena PPN 12 persen? Beras adalah kebutuhan pokok yang mau tak mau harus dikonsumsi masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun