Demikian kata Nawawi dalam acara Seminar Nasional Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (9/12/2024).
LHKPN yang abal-abal dimaksud, bisa karena tidak melaporkan semua hartanya, atau melaporkan harta dengan nilai yang dikecilkan dari yang sebenarnya.
Masalahnya, terhadap pejabat yang belum melapor dan yang melapor tapi datanya tidak benar, selama ini belum ada sanksi yang dijatuhkan. Kalaupun ada, hanya sanksi yang bersifat administratif.
Perlu diketahui, LHKPN wajib dilaporkan pada saat awal dan akhir menjabat atau saat pensiun, dan laporan diperbarui setahun sekali bagi yang masih menjabat.
Dalam ketentuan perundang-undangan yang ada, memang belum diatur soal sanksi. Maka, perlu kiranya membuat UU atau merevisi UU yang ada agar mengakomodir aturan tentang sanksinya.
Dengan demikian, para pejabat yang masih menganggap LHKPN sebagai formalitas semata-mata, akan terkena batunya dengan menerima sanksi tegas.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI