Underground economy alias aktivitas ekonomi bawah tanah, biasanya ditujukan untuk kegiatan transaksi yang luput dalam catatan statistik, catatan instansi perpajakan, atau data dari lembaga resmi lainnya.
Dulu, contoh dari ekonomi bawah tanah ini adalah kegiatan pedagang kaki lima, pedagang keliling, termasuk juga perdagangan barang selundupan.
Kemudian, secara lebih rinci, paling tidak terdapat 4 kelompok ekonomi bawah tanah, yakni sebagai berikut ini.
Pertama, aktivitas ekonomi yang ilegal atau melanggar hukum, seperti yang berkaitan dengan korupsi, perjudian, narkoba, prostitusi, perdagangan orang, penyelundupan barang dan sebagainya.
Kedua, aktivitas ekonomi atau pendapatan yang tidak melawan hukum, tapi tidak dilaporkan ke pihak perpajakan, sehingga ada kewajiban yang tidak dilakukan mereka yang melakukan aktivitas ekonomi tersebut.
Ketiga, aktivitas ekonomi formal atau pendapatan yang seharusnya tercatat dalam statistik resmi pemerintah, namun tidak tercatat.Â
Keempat, aktivitas ekonomi atau pendapatan yang bersifat informal, sehingga luput dari pantauan. Contohnya, apa yang dilakukan pedagang asongan, pengamen, pengemis, dan sebagainya.
Nah, baru-baru ini soal ekonomi bawah tanah ramai diberitakan media, karena diklaim oleh Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu bisa menjadi sumber penerimaan negara yang baru.
Anggito mendorong jajaran perpajakan 'memburu' potensi aktivitas ekonomi bawah tanah tersebut sebagai objek pajak.
Anggito mencontohkan judi bola online sebagai salah satu aktivitas underground economy, yang sekarang digandrungi sebagian masyarakat, mulai dari anak-anak hingga kakek nenek.