Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Sosok Pilihan

Dulu Tersandung Korupsi, Kini Irman Gusman Ikut Pileg Ulang DPD dari Dapil Sumbar

5 Juli 2024   06:01 Diperbarui: 5 Juli 2024   07:49 715
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dulu, nama Irman Gusman sangat populer di Sumatera Barat. Ia seorang tokoh muda yang digadang-gadang akan bersinar sebagai pemimpin di level nasional.

Kenyataannya, perkiraan itu tidak meleset, karena keberhasilan Irman Gusman menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam waktu relatif panjang, yakni tahun 2009 hingga 2016.

Dalam usia muda, masih 47 tahun, Irman sudah jadi Ketua DPD yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara. Pembawaannya yang tenang dengan gaya bicara yang tertata, menjadi modalnya.

Di Sumatera Barat, ketika itu baliho dan poster Irman Gusman bertebaran di mana-mana, terutama menjelang dilakukannya pemilu legislatif (pileg) 2009 dan 2014.

Sayangnya, karier Irman Gusman harus berakhir karena tersandung kasus korupsi. Kasus dimaksud adalah kasus suap impor gula Perum Bulog.

Irman yang didakwa menerima uang Rp 100 juta tersebut, dihukum selama 3 tahun berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Putusan PK tersebut juga mencabut hak politik Irman selama 3 tahun terhitung sejak Irman selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Pada tanggal 26 September 2019, Irman sudah berstatus bebas murni. Namun, Irman yang mendaftar ikut pemilihan anggota DPD pada pemilu serentak 14 Februari 2024 lalu, ditolak KPU.

Tidak menyerah begitu saja, Irman melayangkan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Tentu, tujuannya agar namanya tetap dimasukkan sebagai calon anggota DPD dari dapil Sumatera Barat.

Putusan MK menyatakan Irman Gusman tak terikat dengan masa tunggu setelah bebas murni untuk bisa maju pada pileg, seperti yang diberitakan Kompas.com (24/6/2024).

Adapun alasan putusan MK di atas, karena Irman tidak masuk kategori eks terpidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.

Dengan dikabulkannya gugatan sengketa Irman oleh Mahkamah Konstitusi, maka akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Sumbar pada 13 Juli 2024 ini.

Nah, sekarang tinggal bagaimana sikap masyarakat Sumbar yang punya hak pilih, apakah akan kembali memberikan kepercayaan kepada Irman, seperti sebelum terkena kasus korupsi?

Atau, masyarakat akan tetap memilih calon-calon yang telah mereka pilih pada pemilu serentak pertengahan Februari lalu.

Artinya, mari kita lihat seberapa besar dampak kasus korupsi terhadap pilihan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun