Adapun alasan putusan MK di atas, karena Irman tidak masuk kategori eks terpidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.
Dengan dikabulkannya gugatan sengketa Irman oleh Mahkamah Konstitusi, maka akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Sumbar pada 13 Juli 2024 ini.
Nah, sekarang tinggal bagaimana sikap masyarakat Sumbar yang punya hak pilih, apakah akan kembali memberikan kepercayaan kepada Irman, seperti sebelum terkena kasus korupsi?
Atau, masyarakat akan tetap memilih calon-calon yang telah mereka pilih pada pemilu serentak pertengahan Februari lalu.
Artinya, mari kita lihat seberapa besar dampak kasus korupsi terhadap pilihan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H