Bagi para pekerja yang menerima gaji setiap bulan, tentu telah memahami kalau gaji yang secara total mungkin relatif besar, pada akhirnya yang bisa digunakan dengan bebas, terbatas sekali.
Katakanlah Upah Minimun Regional (UMR) di DKI Jakarta saat ini Rp 5 juta. Tentu, bila punya gaji Rp 6 juta termasuk lumayan. Tapi, itu baru gaji kotor. Makanya jangan langsung berharap bisa punya ini dan itu.
Meskipun untuk potongan pajak telah dibayari oleh kantor tempat seseorang bekerja, tetap saja masih banyak potongan lain yang membuat gaji kotor yang di atas UMR itu tadi, secara net (bersih) jadi kecil.Â
Potongan dimaksud antara lain untuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Pensiun, Potongan Asuransi, Potongan Iuran Koperasi, dan sebagainya.
Belum lagi kalau seorang pekerja mendapat pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain, jelas harus dipotong untuk cicilan pengembalian pinjaman.
Lalu, ada lagi potongan yang akan diberlakukan kepada pekerja di perusahaan-perusahaan swasta, khusus yang mendapat penghasilan di atas UMR, yakni potongan Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat).
Program simpanan Tapera sebenarnya bukan hal baru. Sejak 2020 program ini telah berjalan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), yakni pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah.Â
ASN tersebut bukan hanya pegawai negeri sipil (PNS), tapi juga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian RI, dan pejabat negara.
Nah, sekarang ini untuk pegawai swasta juga wajib ikut program Tapera, yang oleh pemerintah telah menjamin uangnya tidak akan hilang.
Gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3% akan disimpan dalam rekening dana Tapera. Terhadap perusahaan yang masih belum ikut Tapera, diberi kelonggaran hingga selambat-lambatnya di tahun 2027.