Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Jika Korupsi di Bulan Puasa, Apakah Dosanya Berlipat Ganda?

8 April 2024   05:50 Diperbarui: 8 April 2024   05:50 660
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ini kisah dari sebuah perusahaan yang bergerak di bidang keuangan. Seperti pada tahun sebelumnya, tahun ini perusahaan juga memberikan bingkisan lebaran bagi para pelanggan utama.

Yang disebut pelanggan utama adalah nasabah setia yang punya saldo simpanan melampaui batas minimal tertentu yang ditetapkan oleh manajemen perusahaan.

Cara seperti di atas lazim dilakukan oleh banyak perusahaan. Ini sebagai bagian dari program promosi dalam rangka mempertahankan pelanggan utama. 

Dengan asumsi proyek pembagian hampers lebaran dilakukan sesuai dengan standar prosedur yang baik, tentu tidak ada masalah apa-apa.

Tapi, di zaman dulu, ketika korupsi menjadi hal yang sama-sama dimaklumi oleh pihak terkait, pemberian hadiah kepada pelanggan seperti di atas, bisa juga diboncengi hal yang tidak sepatutnya.

Misalnya, anggaran dari kantor pusat perusahaan tersebut untuk pengadaan hampers sebesar Rp 500.000 per pelanggan.

Maka, oleh kantor cabang yang nakal akan mencari rekanan yang mau dibayar Rp 400.000 per pelanggan, tapi di kuitansi ditulis Rp 500.000 per pelanggan.

Ya, betul, modus di atas disebut dengan mark-up. Vendor yang terpilih jelas tidak mau rugi, bahkan akan ikut bermain untuk keuntungannya.

Jadi, vendor yang mengelola pembuatan dan pengiriman hampers lebaran sebetulnya hanya mengirim bingkisan seharga Rp 250.000 per pelanggan.

Adapun bagi penerima hampers lebaran, tentu mereka senang saja mendapat hadiah. Mereka tidak peduli kalau oknum perusahaan dan vendor sama-sama berpesta dengan mengatasnamakan pelanggan.

Bayangkan, jika di satu cabang ada 100 orang pelanggan utama, betapa besar nilai yang dikorupsi. Padahal, perusahaan itu punya ratusan kantor cabang di seluruh Indonesia.

Begitulah cerita zaman dulu, mungkin sekarang sudah semakin berkurang. Tapi, tidak ada jaminan cara kotor itu sudah terkikis habis.

Masalahnya, perbuatan korupsi itu dilakukan di bulan puasa, bulan yang seharusnya diisi dengan amal ibadah dan pertobatan.

Bekerja jika diniatkan karena Allah agar anak istri mendapat rezeki yang halal, juga bernilai ibadah. Tentu, ceritanya jadi bertolak belakang dengan orang yang korupsi di tempatnya bekerja.

Pahala berlipat ganda diberikan Allah bagi yang beribadah di bulan puasa. Apakah dosa mereka yang korupsi di bulan puasa juga berlipat ganda?

Menurut sejumlah ulama, korupsi atau perbuatan dosa lainnya di bulan puasa, akan dihitung dosanya secara berlipat ganda. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun