Dalam hal ini, harus ada key performance indicator (KPI) sebagai agent of development, sehingga tidak ada pihak yang "bermain-main" dalam kegiatan operasional suatu perusahaan BUMN.
Lebih lanjut, Sunarso berpendapat statement bahwa BUMN tidak harus untung itu berbahaya, karena itu menimbulkan moral hazard.
Saya mengartikan moral hazard sebagai potensi bahaya secara moral, seperti perilaku yang tidak jujur yang menguntungkan individu tertentu dan sekaligus merugikan perusahaan atau institusi.
Sebetulnya, jika disimak secara teliti, pernyataan Anies dan pernyataan Sunarso bukan sesuatu yang perlu dipertentangkan.Â
Justru, titik keseimbangan atau titik temu dari dua pernyataan itu yang lebih diperlukan, demi kemajuan semua BUMN sekaligus demi pembangunan nasional.
Yang namanya badan usaha jelas bukan lembaga sosial. Makanya, clear, tujuan mencari keuntungan adalah konsekuensi dari status badan usaha.
Namun, jangan lupa, badan usaha itu juga punya tanggung jawab sosial, yang disebut dengan corporate social responsibility (CSR).
Apalagi, bagi badan usaha yang dimiliki oleh negara, tak hanya CSR, melainkan juga dituntut peranannya sebagai agen pembangunan.
Sebagai korporasi, wajar saja bila banyak BUMN yang membuka perolehan labanya kepada para jurnalis untuk diberitakan dan diketahui masyarakat.
Tapi, BUMN yang kinerjanya bagus, jangan terlalu membangga-banggakan laba dan asetnya yang besar. Keseimbangan dengan fungsi CSR dan agent of development yang perlu diekspos.
Barangkali sebagian masyarakat merasa kurang sreg mengetahui ada bank BUMN yang nasabahnya dominan berasal dari pelaku UMKM menangguk laba yang besar.