UUS tersebut bukan anak peruasahaan seperti yang dulu terjadi di BRI Syariah dan BNI Syariah. BRI dan BNI telah jauh lebih awal melakukan spin off atas UUS yang dikelolanya.
Regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah jelas, yakni UUS di bawah pengelolaan bank-bank konvensional harus dipisahkan sebagai entitas tersendiri menjadi anak perusahaan.
Setelah proses akuisisi BTN dengan Bank Muamalat dan satu bank syariah lainnya selesai, barulah nanti dilakukan spin off, sehingga lahir bank syariah baru pesaing BSI.
Memang, sejak Erick Thohir menjadi Menteri BUMN, salah satu gebrakannya adalah menggabungkan beberapa BUMN yang bergerak di bidang bisnis yang sejenis.
Bahkan, dari 4 bank BUMN yang sekarang eksis, pernah ada wacana akan digabung lagi, sehingga hanya tersisa 2 bank BUMN saja.
Syukurlah, wacana tersebut sekarang tidak mencuat lagi. Meskipun sesama BUMN, persaingan itu tetap perlu untuk memacu kreativitas.
Kalau semuanya digabung, malah berisiko, karena menjadi perusahaan yang memonopoli, dan membuat pilihan bagi konsumen jadi terbatas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H