Itulah yang dialami Bank Muamalat, yang sempat cukup lama mengalami salah urus, didera persoalan kredit macet (istilah kredit pada bank syariah disebut dengan "pembiayaan").
Pemegang saham pengendali Bank Muamalat saat ini adalah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), setelah menerima hibah saham dari Islamic Development Bank dan SEDCO Group.
BPKH bertugas mengelola dana setoran haji dari semua calon jemaah haji. Dana tersebut relatif besar mengingat banyaknya calon jemaah haji yang bersatus masuk daftar tunggu.
Meskipun demikian, Bank Muamalat bukan berstatus bank BUMN. BPKH merupakan lembaga independen dan bukan bagian dari Kementerian BUMN maupun Kementerian Agama.
Sekarang, dari sisi aset Bank Muamalat berada di peringkat ketiga di antara bank-bank syariah di Indonesia, setelah BSI dan Unit Usaha Syariah (UUS) Bank CIMB Niaga.
Seperti telah disinggung di atas, BSI terlihat terlalu kuat, karena bank syariah peringkat 2 pun, asetnya terpaut jauh dengan BSI (hanya sekitar seperlima aset BSI).Â
Namun, untuk mengejar target global, sempat tersiar berita BSI akan mengakuisi UUS yang berada di bawah pengelolaan Bank Tabungan Negara (BTN).
Maksudnya, BSI akan dibikin jadi bank syariah yang lebih besar lagi. Kebetulan, BTN juga berstatus BUMN sehingga bisa dikoordinasikan oleh Kementerian BUMN.
Untunglah, berita UUS BTN akan diakuisisi BSI tak lagi terdengar. Justru, muncul berita baru, bahwa BSI disadari perlu bank syariah pesaing yang juga besar.
Untuk itu, BTN dikabarkan tengah mengincar 2 bank lain untuk diakuisi, salah satunya adalah Bank Muamalat.
Perlu diketahui, dengan status UUS, artinya BTN hingga sekarang belum melakukan spin off (pemisahan). Jadi, UUS ibaratnya hanya salah satu divisi di BTN.