Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Menyoal Integritas Auditor Negara di Hari Antikorupsi Sedunia

11 Desember 2023   06:35 Diperbarui: 11 Desember 2023   14:30 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bupati Bogor Ade Yasin menggunakan rompi oranye usai dilakukan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/4/2022). Foto: KOMPAS.com/IRFAN KAMIL

Dalam beberapa hari terakhir ini, nama Firli Bahuri sangat sering menghiasi media massa. Hal itu terkait dengan ditetapkannya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebagai tersangka.

Maka, jabatan Firli pun dicopot alias dinonaktifkan. Adapun kasus yang dihadapinya adalah dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Kasus tersebut ditangani oleh pihak kepolisian, sehingga ada sebagian pengamat yang mengatakan hal ini sebagai perang "buaya versus buaya", bukan lagi "cicak versus buaya".

Artikel ini tidak akan mengelaborasi dugaan kasus pemerasan di atas. Tapi, satu hal yang tak terbantahkan, KPK sedang menghadapi masa sulit untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Diakui atau tidak, selama ini personil KPK paling disegani di antara beberapa instansi penegak hukum, karena integritasnya yang tinggi.

Nah, kalau sekarang justru ketuanya sendiri yang diduga bermain api, wajar kalau masyarakat mempertanyakan, apakah integritas KPK sudah merosot.

Berbicara soal integritas, hal ini juga dihadapi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang merupakan lembaga auditor negara tertinggi dan independen.

Kenapa disebut tertinggi, karena kedudukannya dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Artinya, eksistensinya diamanahkan oleh konstitusi.

Disebut independen, karena Presiden sekalipun tidak bisa mengintervensi. Semua asal usul penerimanaan negara dan juga penggunaannya, menjadi kewenangan BPK untuk memeriksa.

Berbeda dengan instansi audit lainnya, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang secara struktur di bawah Presiden.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun