Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kemarau Panjang, Tukang Sumur, dan Izin Air Tanah

30 Oktober 2023   09:44 Diperbarui: 30 Oktober 2023   09:59 5175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi air sumur bor|dok. freepik, dimuat detik.com

Di antara banyak orang yang berdoa untuk minta turun hujan (banyak pula yang melakukan salat berjamaah dengan niat khusus minta hujan), ternyata ada orang yang doanya berbeda.

Siapa yang berbahagia di musim kemarau panjang? Siapa lagi kalau bukan tukang gali sumur atau tukang sumur bor.

Sebagian rumah tangga yang tinggal di Jakarta atau kota-kota lainnya sudah menjadi pelanggan perusahaan air minum yang mengalirkan air bersih memakai pipa.

Namun, kualitas air dan konsistensi mengalirnya air dari perusahaan tersebut dirasakan sebagian pelanggan belum memuaskan.

Lagipula, cakupan air pipa yang dilayani perusahaan pengelola air bersih belum mampu menjangkau seluruh rumah tangga yang ada di satu kota.

Makanya, di Jakarta masih cukup banyak rumah tangga yang mengandalkan sumur bor dan menggunakan mesin pompa air.

Nah, masalahnya, di saat kemarau berkepanjangan bisa menyebabkan air sumur kehabisan. Solusinya, sumur harus diperdalam atau membuat sumur bor baru.

Maka, sekarang ini betul-betul menjadi masa panen  bagi tukang sumur. Order melimpah, bahkan banyak yang harus ditolak karena tak tertangani lagi.

Upah tukang sumur pun jadi ikut melonjak karena saking banyaknya pesanan yang minta didahulukan dan berani membayar mahal.

Bagi mereka yang bermaksud menggunakan jasa ahli sumur bor, perlu diingatkan untuk tidak asal ngebor. Sekarang, membor sumur untuk mendapatka air tanah tak boleh sembarangan.

Ada aturan baru dari pemerintah tentang izin air tanah. Untuk penggunaan air tanah lebih dari 100 ribu liter per bulan harus mengurus izin ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun