Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pelaku Predatory Pricing, Bisa Diseret ke Ranah Hukum?

5 Oktober 2023   10:25 Diperbarui: 5 Oktober 2023   10:40 1652
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mungkin memang ada kesulitan untuk menindak pelaku predatory pricing. Atau, pemerintah masih mengutamakan tindakan yang bersifat persuasif.

Masalah perdagangan di marketplace dan di aplikasi media sosial menjadi lebih pelik, karena strategi "bakar uang" bisa berlangsung dalam jangka waktu yang relatif lama.

Apakah si pembakar uang dalam jangka panjang itu tidak rugi besar? Bukankah tak ada pengelola usaha, termasuk investor yang memodalinya, yang mau rugi?

Nah, inilah yang perlu didalami. Siapa tahu, ada keuntungan lain yang diincar pengelola aplikasi media sosial atau pengelola marketplace.

Aplikasi yang digunakan oleh puluhan juta orang, mungkin punya keuntungan dalam bentuk lain. Contohnya, "big data" yang dihimpunnya diduga nilainya mahal.

Apalagi, bila iklan banyak mendompleng di berbagai aplikasi yang sangat banyak penggunanya, jelas bisa mengkompensasi kerugian dari praktik predatory pricing.

Ya, masih banyak PR bagi pemerintah, bukan sekadar menerbitkan larangan mencampuradukkan fungsi media sosial dan fingsi e-commerce.

Semoga pelaku perdagangan online dan pedagang konvensional sama-sama berkembang, yang satu tidak membunuh yang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun